Polemik Pembebasan Tanah Dengan PT Jaka Mitra, Warga Kemantren Datangi Kantor Desa

admin

Audiensi Warga Kemantren di Kantor Desa Terkait Polemik Dengan PT Jaka Mitra,( foto koleksi Zaini).

LAMONGAN | MMCJATIM – Setelah selama 1 tahun tanpa ada penyelesaian, kasus pembebasan tanah  dengan PT Jaka Mitra kembali memanas. Warga berbondong-bondong menuju Balai Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Kamis (31/03/2022).

Puluhan warga melakukan audiensi dengan Pemerintah Desa Kemantren, untuk meminta kejelasan sekaligus memberikan dukungan moril agar pemdes terutama kepala desa untuk berani dan tegas menyuarakan aspirasi masyarakatnya.

Seperti yang kita ketahui bahwa setahun yang lalu warga Kemantren menolak tegas sosialisasi Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) PT. Jaka Mitra. Penolakan terpaksa dilakukan, karena belum ada kesepakatan yang jelas antara pihak perusahaan dengan warga setempat.

Sementara itu Suaji, S.Pd selaku Kepala Desa Kemantren mengatakan, “sesuai dengan apa yang di sampaikan warga tadi  dalam pembebasan lahan, kami ingin PT Jaka Mitra secara langsung turun ke desa agar tidak ada lagi oknum-oknum mafia tanah.“ujarnya kepada media.

Dari desa juga ingin perusahaan segera berdiri dan bisa bermanfaat untuk warga,
Dengan hadirnya pihak PT Jaka Mitra ke desa kami berharap untuk bisa musyawarah bersama warga, sehingga nantinya apa yang di butuhkan oleh pihak PT dan warga bisa menemukan solusi atau kesepakatan bersama,” ungkapnya.

Dari hasil audiensi warga desa Kemantren dengan pemerintah desa hari ini warga menyuarakan 4 point, diantara adalah
– Kepala desa mendesak perusahaan agar komitmen menyelesaikan pembelian lahan petani .
– PT Jaka Mitra merealisasikan pembangunan akses jalan keluar masuk ke lahan pertanian.
– Saat ada aktivitas kegiatan yang berdampak kepada warga, harus ada kompensasi kepada warga
– Menghadirkan pimpinan PT Jaka mitra untuk Audiensi dengan masyarakat desa Kemantren. (R& zaini)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *