Banyuwangi || Transisinews – Sidang ke 2 gugatan perdata perbuatan Pencemaran Nama Baik, Perampasan Hak Privacy dan Penyebaran berita bohong atau Hoax antara La Lati, S.H sebagai Penggugat melawan Sugiarto sebagai Tergugat dalam Perkara nomor : 60/Pdt.G/2022/ PN.Byw kembali di gelar pada senin 18/4/2022 tidak di hadiri oleh tergugat (Sugiarto)
Menurut Ketua Team Kuasa Hukum dari La Lati, S.H yaitu Muh.Sugiono.SH.MH saat di temui awak media di depan ruang Garuda PN.Banyuwangi mengatakan. “sidang pertama di gelar pada 11/4/2022 di pimpin Ketua majelis hakim Agus Pancara.SH.M.Hum tidak di hadiri Sugiarto dan hanya di wakili Team kuasa hukumnya Anwar, S.H terangnya.
Lanjut Sugiono, “Mangkirnya Sugiyarto pada sidang ke 2 menunjukan pihak Sugiarto dan kelompok-kelompoknya tidak konsisten dengan perilaku mereka, karena di luar sana mereka selalu mendesak-desak Pihak Kepolisian untuk menahan klien kami, sementara dalam perlawanan klien La Lati menempuh gugatan Perdata, tergugat Sugiarto mangkir dan tidak taat hukum, jadi disini sangat jelas yang koorperatif siapa, dan yang tidak taat hukum siapa,”tegas Sugiono.
Masih lanjutnya, sidang ke 2 dengan agenda mediasi dan penyerahan resume (kesimpulan) di pimpin Hakim mediator Luluk Winarko S.H dalam kesimpulannya klien kami lebih mempertegas dalil gugatannya terhadap Sugiarto karena
pencemaran nama baik, perampasan hak privacy, penyebaran berita bohong atau hoax serta perbuatan hukum Sugiyarto menyampakan status tersangkanya di anggap prematur dan mendahului mewenangan penyidik kepolisian,
namun patut kami sayangkan pada sidang hari ini kuasa hukum Sugiarto juga tidak hadir sehingga sidang di tunda pada 26/4/2022,”terangnya
“Mangkirnya Sugiarto pada persidangan ke 2 bukan hanya menimbulkan reaksi keras dari kami selaku kuasa hukum dari La Lati namun perkara ini justru menjadi perhatian serius masyarakat luas pasalnya Sugiarto pada beberapa unggahan Video sebelumnya terlihat seperti menggebu-gebu, namun di persidangan ternyata mangkir, oleh karenanya kami mendesak Majelis Hakim untuk menghadirkan Sugiarto agar mempertanggung jawabkan kalimat dan narasi Videonya di persidangan, jangan cuma berbicara di video pada saat di gugat perdata di pengadilan mangkir di persidangan.”pungkas Sugiono.
Sumber Berita : Raden
Pewarta : Semar