BINTARA ULIN NUHA Menduga Tanda Tangan Eks. Sekertaris di Akte Jual Beli Nomer 359 di Keluarkan Tahun 1995 di Palsukan

admin

Banyuwangi || Transisinews –  BINTARA ULIN Nuha yang mengaku tanahnya yang bersatus petok di duga dikuasi Supriyanto yang sudah muncul Surat Hak Milik (SHM)  Sertifikat Nomor 209 tahun 1998 Luas Lahan 487 M2 atas nama Supriyanto, namun ironisnya, di dalam Akte jual Beli (AJB) Nomor 356 itu tertera tandatangan eks.Sekertariat desa (Sekdes) Gitik yang sebagai saksi dan Afandi Ahli Waris, Afandi, di duga di palsu oleh yang berpotensi menjadi Mafia Tanah

Bintara Ulin Nuha Yang sering Disapa Ulin,  Mengatakan, Dirinya menduga tanda tangan Eks. Sekertaris di akte jual beli Nomer 359 di keluarkan tahun 1995 itu terdapat kejanggalan dia menduga tanda tangan itu di rekayasa (Red. Di palsu), selain Itu, Jari Cap Jempol almarhum Ahli Waris (Red. Afandi) diduga palsu.

“Di tandatangan mantan sekretaris desa atas nama sunoto itu saya duga,  itu di palsu ” tegas Ulin.

Lanjut dia, untuk memastikan kebenarannya Ulin sempat mempertanyakan tanda tangan itu kepada mantan Sekertaris yang sesuai nama yang bertandatangan di AJB Tersebut, Alhasil, mantan Sekertaris (Red.  Sunoto) tidak mengakuinya dirinya untuk tanda tangan terkait jual beli tersebut, Bahkan Cucu Ahli Waris sempat membuat surat pernyataan yang isinya almarhum  Kakek Dan Ayahnya tidak pernah memperjualbelikan kepada siapa pun kecuali kepada ulin

“saya sudah kroscek ke pak sunoto, dia mengaku tidak pernah tanda tangan “ujarnya.

Di tempat lain, Tim Radar Investigasi, mengunjungi kediaman Eks. Sekertariat Desa Gitik, Sunoto, Mengatakan, dirinya mengaku tidak pernah sama sekali untuk bertandatangan, Setelah melihat foto copi AJB yang terdapat tandatangan dirinya itu, Sunoto pun terkejut pasalnya tandatangan itu tidak sesuai dengan E-KTP miliknya.

“itu bukan tanda tangan saya, dan saya tidak pernah tanda tangan mas. “akuinya.

Di tempat berbeda,  Supriyanto, Mengatakan, Saat itu Ulin menjual tanah dan mengaku tanah tersebut membeli tanah dari Ulin, namun Di pada akte Jual tanah tersebut tercantum nama pemilik atas nama Almarhum Nawawi dan Afandi .

” beli di pak ulin,” ujar dia. Jumat (22 /04/2022).

Disinggung soal Tanda tangan sekdes  dan Cap jari Yang di duga di palsu, Dirinya menepis, menurut dia, cap jari dan Tandangan itu asli tanpa ada rekayasa.

” gak ada (Red. asli mas)  itu resmi.” tutupnya.

Sangat disayangkan, Dirinya pun enggan untuk di klarifikasi lebih mendalam

” sudah mas, saya tidak mengurus ini”pinta dia

Perlu di ketahui, Tanah yang diduga di kuasi Supriyanto itu, termasuk tanah berita sebelumnya, Ulin yang mengaku memiliki tanah yang diduga di kuasi oleh oknum kades Gitik dan istri dari warga negara asing tim media terus melakukan Investigasi di lapangan berdasarkan data yang di himpun. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *