TUBAN || TRANSISINEWS – Unit Reskrim (Polsek) Polsek Kota Polres Tuban berhasil mengamankan seorang pria berinisial HG (47) warga sidomulyo, kabupaten tuban. Diduga karena melakukan penyalahgunaan Narkotika di duga jenis sabu pada hari Selasa (10/5/2022).
Kapolsek Tuban IPTU RIYANTO mengatakan, penagkapan tersangka tersebut berawal dari informasi warga sekitar yang mengetahui adanya tindakan yang melanggar hukum tersebut.
“Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian segera melakukan penelusuran, mengumpulkan informasi, kemudian kita menyusun rencana, itu memakan waktu sekitar 4 sampai 5 hari sebelum penagkapan,”.
“Tersangka yang merupakan seorang wiraswasta di ketahui warga telah mengkonsumsi pada selasa malam, kemudian kita telusuri dan mendapatkan informasi bahwa ini pernah di tangkap dengan kasus yang sama dan kita lakukan penagkapan sekitar pukul 13.00 WIB,” jelasnya
Ia melanjutkan, dari hasil penggeledahan telah ditemukan dan diamankan beberapa alat bukti berupa 2 botol kaca, 1 buah sedotan, 1 piket kaca berisi sisa serbuk Kristal Putih, 1 pipet kaca belum terpakai, 9 plastik klip di duga bekas sisa sabu serta 1 plastik klip berisi Kristal Putih 0,60 gram.
“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman 7 tahun penjara,” tutupnya.
HUM