Banyuwangi || Transisinews – Seorang pekerja SPBU Di Banyuwangi mengadu ke Dinas Tenaga Kerja, Imigrasi, Dan Perindustrian pasalnya merasa gaji dan tunjangan hari raya idul fitri 1443 H tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
Donny Tri Ananda, Mengatakan, Dirinya didampingi LSM Gitran Watch Nusantara Banyuwangi sebelumnya sudah mengirimkan surat pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Perindustrian.
“saya sudah mengirimkan surat pengaduan dan kemarin lusa saya mendapatkan undangan untuk mediasi di kantor dinas tenaga kerja” kata Donny. Jumat (20/05/2022).
Namun sangat disayangkan, Dari perusahaan yang di adukan tak satu pun perwakilannya tidak menghadiri mediasi tersebut.” dari pimpinan maupun perwakilannya tidak hadir ” kesalnya.
Di sisi lain, Pimpinan Perusahaan melalui Munif, Menjelaskan, Pimpinannya sedang menjalani tahanan dan dirinya tidak berani karena tidak mendapatkan perintah.
” mas ownernya khan lagi masuk penjara, saya gak berani mas gak dapat mandat (Red. perintah) pungkas Munif melalui pesan Wa.(tim)