Banyuwangi || Transisinews – Unit reskrim polsek kalipuro berhasil mengakap salah satu pria yang diduga pelaku tindak pidana kasus judi togel “303“.
Dengan berdasarkan LP/A/02/V/2022/SPKT POLSEKKALIPURO/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 22 Mei 2022, surat perintah penyidikan Nomor : Sp. Sidik/ 11 /V/2022/Polsek Kalipuro tanggal, 24 Mei 2022, Maskan alias Kan bin Buya asal desa Gunung Remuk, desa Ketapang, kecamatan Kalipuro, kabupaten Banyuwangi, diamanakan jajaran unit reskrim polsek Kalipuro.
Kapolsek Kalipuro Akp Hadi Waluyo sh menjelaskan kronologi kejadian yang berdasarkan adanya informasi dari masyarakat tentang praktek Judi Togel Online, dan beberapa saksi di TKP Adi dwi waluyo anggota Polri, I Putu Pande Astika sh, anggota Polri, Erfan Subiyantoro anggota Polri,
Selanjutnya pihak unit reskrim polsek Kalipuro pada tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 21.00 wib. melakukan serangkaian penyelidikan serta penangkapan terhadap tersangka bandar togel online JAV TOGEL dengan alamat http://192.184.90.245/home.php” Jum’at 27/05/2020.”jelasnya.
Unit reskrim polsek Kalipuro mengamankan beberapa barang bukti,
1. 1 (satu) unit HP VIVO A21s warna hitam berikut sim card 082140247934 nomer imei 869701048834553, 869701048834546,
2. 1 (satu) ATM BANK BRI No.5221843155829083 atas nama MASKAN no rekening 6125-01-004088-50-7,
3. Buku tabungan Britama unit Ketapang Banyuwangi an.MASKAN no rekening 6125-01-004088-50-7,
4. Tanda Bukti setoran BRI an.MASKAN nomor rekening 6125-01-004088-50-7 dengan Nominal Rp.500.000 sebagai Deposit ,
5. Uang tunai Rp.45.000,-(empat puluh lima ribu) hasil penjualan/titipan pembeli,
6. Uang tunai Rp.650.000,(enam ratus lima puluh ribu rupiah) hasil kemenangan judi online.,
7. Sepeda motor Yamaha Mio warna putih Nopol P 2392 ZJ beserta STNK.
Hadi mengatakan penegakan hukum terhadap elaku tindak pidana kasus judi togel akan diberika sanksi pidana dengan pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP dan atau pasal 303 BIS ayat (1) ke 2 KUHP. “ujarnya
Tindakan polsek Kalipuro, enangkap pelaku, riksa saksi saksi, riksa tersangka, penyitaan barang bukti, dan pemberkasa.” pungkas Hadi.(tim)