Banyuwangi || Transisinews – Banyak beredarnya penjualan minuman keras secara terbuka dan tanpa mengantongi ijin, juga ada berijin namun tidak tau siapa yang mengeluarkan ijinnya.
Minuman beralkohol atau kadang disingkat minol adalah minuman yang mengandung etanol. Etanol adalah bahan psikoaktif dan konsumsinya menyebabkan penurunan kesadaran.
Di berbagai negara, penjualan minuman beralkohol dibatasi ke sejumlah kalangan saja, umumnya orang-orang yang telah melewati batas usia tertentu. “Namun berbeda dengan di kabupaten Banyuwangi, yang banyak penjualan minuman keras yang terbuka untuk usia berapapun juga.”Selasa 31/05/2022.
Syarat untuk usaha minuman beralkohol yakni dilakukan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. sudah jelas, syarat untuk usahanya, namun apakah bidang usaha harus merusak generasi muda !!??
Ketua tim investigasi Aliansi Setia Nawaksara Indonesia (SNI), Eko Wibowa Aldi saat dikonfirmasi salah satu awak media, mengatakan pemerintah kabupaten Banyuwangi, harus benar – benar tegas dan menertibkan sekaligus menutup distributor serta penjual miras yang liar di kabupaten Banyuwangi.”katanya.
Minuman keras bisa merusak masa depan generasi muda, dan ada apa dengan pemerintah kabupaten Banyuwangi, seakan melegalkan peredaran dan penjualan miras berjalan. Berharap pemerintah kabupaten Banyuwangi bisa menutup serta memberikan sanksi tegas terhadap penjual – penjual miras yang masih nakal dan bandel, masih membuka, menjual minuman keras (minol) .” tutup, Eko Wibowa Aldi. (tim)