Surabaya || Transisinews – Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori memberikan pernyataan tegas tentang tugas jurnalistik dalam UUD NO 40 tahun 1999 tentang PERS (UU PERS).”Senin 20/06/2022, Pernyataan tersebut diantaranya ;
1. Setiap wartawan/jurnalis yang memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), berhak menjalankan tugas jurnalistik dan dilindungi UU Pers. Dan Anggota PJI pemegang KTA (Jurnalis) PJI telah diverifikasi oleh DPP PJI / memenuhi persyaratan dasar UU Pers.
2. Semua Anggota PJI aktif yang dihalang-halangi saat melakukan kerja jurnalistik, baik yang belum kompeten atau dipermasalahkan medianya belum terverifikasi Dewan Pers dan berbagai alasan lain yang tidak sah, agar melakukan tindakan berikut:
“Memberitahu bahwa anda Anggota PJI dan menunjukkan KTA PJI berlaku kepada yang bersangkutan. Segera mengadukan kepada DPC PJI setempat/DPD Provinsi setempat/DPP PJI.
PJI akan melakukan pembelaan secara profesional proporsional. Dan bila penilaian DPP PJI, oknum yang melakukan penghalangan melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers, namun tetap tidak tetap tidak mengindahkan peringatan DPP PJI, yang bersangkutan akan kita LAPORKAN PIDANA dan atau ETIKA.
3. DPP PJI mengingatkan agar semua Anggota PJI secara bertahap melaksanakan UKW dan medianya didaftarkan di Dewan Pers.
4. Bagi pemilik/pemimpin media yang sudah Anggota PJI dan membutuhkan bantuan pendaftaran medianya di Dewan Pers, DPP PJI akan berupaya membantu memfasilitasi.
5. Bagi Anggota PJI yang pemilik/pemimpin medianya belum/bukan Anggota PJI, agar menyarankan pemilik/pemimpin medianya segera menjadi anggota PJI.
6. UKW PJI ke-8 akan dilaksanakan bulan Agustus 2022 di Surabaya. Silahkan mulai mendaftarkan diri.”pungkas, Ketua Umum PJI Hartanto Boechori. (tim)