Ketum Aliansi Setia Nawaksara Indonesia(SNI), Ingatkan kasus kekerasan terhadap anak di SDN 1 Banjarsari: “Jangan sungkan hukum Pelakunya”

admin

Banyuwangi || Transisinews – Semakin meningkatnya kekerasan Anak dan Perempuan saat-saat ini di Negara Republik Indonesia, salah satunya terjadi di Jawa Timur Kab Banyuwangi pada waktu lalu, tanggal 24 Juni lalu di Sekolah Dasar Negeri satu(SDN 1) Banjarsari.

Diduga mendapatkan prilakuka kekerasan fisik yang dilakukan Kepala sekolah, sehingga korban mengalami penurunan mental dan terjadi trauma.

Ketua Umum Aliansi Setia Nawaksara(SNI), Raden Teguh Firmansyah, persoalkan lagi setelah melihat sunyinya berita kelanjutannya, terkait kejadian kekerasan terhadap anak di sekolahan SDN 1 Banjarsari. Ketum dari Aliansi Setia Nawaksara Indonesia(SNI) ini angkat suara.

“Saya heran saja, kasus kekerasan terhadap anak beberapa minggu lalu, tidak ada kabarnya, ada apa dan kenapa, semoga ini tidak menjadi tanda tanya untuk masyarakat dan berfikir negatif soal kasus ini, masalahnya tidak ada kabar kelanjutannya, prosesnya pun seperti apa, ini benar-benar sunyi, masa kasus ini bisa damai dari Hukum pidana,”ucapnya.

Masih kata Raden. “Hal yang langkah ini, kasus kekerasan terhadap anak yang di lakukan oleh Kepala SDN prosesnya seperti ini, jelas-jelas bukti sudah kuat, saksi banyak, sedangkan ini sudah Dua Minggu gak ada hasil prosesnya, yang benar aja ni, jangan karena tersangka seorang yang kuat dan pejabat Negeri, Hukum bagaikan kerupuk udang, kalau kelamaan kenak Angin bisa lempeng tu kerupuk,”jelas Raden dengan Sindirannya.

Lanjut Rade. “Untuk menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA), keberadaan PPT ini wajib untuk diprioritaskan dan dimaksimalkan peran serta fungsi. Selain itu kolaborasi dan sinergi semua pihak dalam mendukung pencegahan dan penanganan kasus terhadap perempuan dan anak mutlak sangat dibutuhkan, dan harus lebih ditegaskan lagi undang-undang nomor 23 Tahun 2002 Pasal 80, tentang perlindungan Anak, disitu jelas berbunyi, Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau perjuangan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga Tahun enam bulan,”tegas Raden Ketum SNI. Sabtu 02/07/2022

Menurut Raden. “Jangan seperti karet soal kasus ini, jangan terlalu banyak proses dan sungkan untuk penetapan sebagai tersangka, ini kan sudah jelas terbukti, siapapun pelakunya, walaupun dia kebal hukum, orang terpengaruh di Banyuwangi ini, atau dia pejabatlah, saya harap hukum gak lemah, hingga sulit untuk memprosesnya, kalau hukum sampai lemah, Saya akan lakukan Aksi Demo di Kantor dinas pendidikan, Kantor Bupati dan Polresta Banyuwangi, karena itu sudah tidak layak perbuatan itu menjadi panutan, apalagi menjadi guru pendidikan, bukanya menciptakan generasi bangsa yang baik, justru malah mengembangkan generasi yang rusak kalau gurunya seperti itu,”pungkasnya.

“Saya akan meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan, Polresta Banyuwangi dan Bupati, jangan terlalu lamban proses kasus ini, saya minta tempo secepat mungkin untuk memproses kasus ini, ini muklak kekerasan terhadap anak loh, seorang guru lagi pelakunya, ini kan sudah sangat memalukan marwah seorang guru.”tegas Raden.(Red*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *