Banyuwangi || Transisinews – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil mengungkap jaringan sindikat pengendar Narkoba jenis sabu-sabu skala besar dengan berat 1 Kilo Gram Sabu di 2 tempat berbeda.
Dalam Press Release yang dilaksanakan di halaman Mako Polresta Banyuwangi Senin, 4/7 pukul 10.00 Wib melaksanakan gelar perkara terhadap 2 Tersangka bandar Narkoba yang sudah lama menjadi target operasi.
Kasat Narkoba Kompol Rudy Prabowo menjelaskan Pengungkapan yang dilakukan satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi berawal dari laporan warga tentang maraknya peredaran Narkoba yang ada di Kecamatan Cluring. Pada penangkapan pertama berhasil mengamankan sabu seberat 1 ons dari tersangka JP. “Dari pengembangan yang dilakukan oleh kepolisian Satnarkoba terhadap tersangka JP polisi berhasil mengamankan barang bukti sekitar 880 Gram Sabu bersama tersangka HR.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa, S.H, S.I.K, M.I.K menjelaskan ini merupakan prestasi dari polresta Banyuwangi yang berhasil menangkap dan mengukap 2 tersangka yang melakukan peredaran sabu, penangkapan bermula dari laporan yang di terima dari masyarakat yang kemudian pihak dari kepolisian melakukan lidik dan pengembangan atas laporan yang di terima dari masyarakat.
Ini adalah bentuk dari sinergitas antara institusi kepolisian dengan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran Narkoba yang ada di kecamatan Cluring. Nantinya dari penangkapan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut dan melakukan patroli di wilayah perbatasan-perbatasan yang ada di Banyuwangi. Deddy juga mengajak kerjasama kepada rekan media untuk menjaga situasi keamanan supaya lebih kondusif.
Masih kata Deddy, barang bukti yang di amankan di taksir bernilai kurang lebih 1 Milyar dan barang bukti yang di dapatkan kemungkinan dari luar Banyuwangi dan untuk TKP berada di genteng yang kemungkinan tersangka orang Banyuwangi. Nantinya dari kedua barang bukti akan dilakukan pengembangan lebih lanjut di duga dari barang bukti yang diamankan memiliki keterikatan satu sama lain.berdasarkan LP 30 Juni 2022.
Ini merupakan kado istimewa yang di dapatkan Polresta Banyuwangi dalam menyambut HUT Bhayangkara ke 76 dan dalam memperingati hari Narkoba Internasional serta seiring sosialisasi anti Narkoba yang di selenggarakan di lapangan Cluring dan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkoba.
Rudy menambah ini merupakan ungkap terbesar polresta Banyuwangi dalam mengukap dan mengamankan tersangka dalam peredaran sabu-sabu yang kemarin polresta berhasil mengamankan setengah kilo gram dan hari ini kita berhasil mengamankan barang bukti 1 kilo sabu-sabu.
Modus yang di lakukan oleh pelaku merupakan pengecer besar yang akan di edarkan di Banyuwangi dan luar Banyuwangi dengan sasaran tempat hiburan malam dan dalam penangkapan menggunakan metode memancing pelaku dengan membeli 1 ons sabu-sabu dan setelah mendapat 1 ons dilakukan pengembangan yang kemudian berhasil mengamankan barang seberat 900 Gram sabu-sabu dari tangan tersangka.
Dari barang bukti yang berhasil di amankan Polresta Banyuwangi berhasil menyelamatkan 5000 nyawa masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan oleh tersangka JP dan HR.
Harapannya sinergitas kepolisian dengan masyarakat dalam menjaga Kamtibmas serta melaporkan apabila menemukan tindak kejahatan peredaran Narkoba atau tidak yang melanggar hukum bisa langsung melaporkan kepada pihak berwajib. “Pungkas Kapolresta”.
Pewarta : Putra