Sales Ragional “SR Pertamina” TBBM Tanjung Wangi Akan Segera Cek “SPBU 54.684.17,” Waoooo Ada Apa Ya..!!??

admin

Banyuwangi || Transisinews – Sales Ragional ( SR ) Pertamina TBBM Tanjung Wangi akhirnya angkat suara terkait pemberitaan yang ada “SPBU 54.684.17” di Alasmalang Kecamatan singojuruh, Kabupaten Banyuwangi yang di duga Mengisi Bahan Bakar Minyak jenis Biosolar Bersubsidi menggunakan tong/jurigen tanpa adanya surat rekomendasi,

Saat di Konfirmasi oleh awak media, melalui pesan whatshapp, Sales Ragional ( SR ) Pertamina TBBM Tanjung Wangi, “Denny Nugrahanto”, Mengatakan, Pihaknya akan segera mengkroscek ulang dan akan segera menindak lanjuti terkait pemberitaan terkait di “SPBU 54.684.17,” yang di duga mengisi bahan bakar Biosolar Besubsidi dengan menggunakan Tong/Jirigen tanpa di bekali Surat Rekomendasi, Dia juga mengatakan akan ada sanksi apabila benar Spbu 54.684.17, tersebut Melayani Tidak Sesuai Prosedur,

“Saya akan memberi sanksi apabila SPBU tersebut terbukti melanggar,”tegasnya. Jumat (08/07/2022).

Lanjutnya, Kata Deni, sesuai perpres (peraturan presiden) 191 tahun 2014 penggunaan selain kendaraan/angkutan umum konsumen diwajibkan memiliki surat rekomendasi dari dinas terkait.

Dia juga akan selalu berkordinasi dan memberi info kepada awak media apabila penyelidikan tersebut telah terbukti.

“Saya kabari setelah penyelidikan lebih lanjut ya,” ucapnya.

Perlu diketahui pengisian bahan bakar terutama “Biosolar Subsidi” pembelian menggunakan tong/jurigen seharusnya Petugas Spbu harus mengecek memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas Terkait dan mengecek masa berlaku surat tersebut,”pungkas,”Denny Nugrahanto.”(red*)

Sumber Berita : Ari Bagus Pranata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *