Tulungagung || Transisinews – Arena perjudian judi dadu di dusun ngipik desa Bono Tulungagung ini tetap beroperasi meski sudah ada himbauan dari semeru satu atau langsung dari Kapolda Jatim semua jajaran Polres yang wilayahnya masih ada kegiatan perjudian terutama judi dadu dan bola kletek tak segan-segan siapapun yang bekingi dari kesatuan apa TNI atau POLRI . harus di berantas tanpa pandang bulu.
Menurut informasi masyarakat yang kami dapat pengemar yang namanya minta di rahasiakan mengatakan pada hari Kamis tanggal 22Juli 2022 dini hari malam, yang masih marak, cukup besar buat ukuran kalangan judi , titik lokasi di wilayah Dusun ngipik desa Bono Tulungagung Jawa timur,
dikunjungi puluhan warga untuk mencari keberuntungan judi dadu dan bola kletek
Tim Investigasi dari beberapa media terus menggali informasi kebenaran terkait judi dadu yang berada di dusun ngipik desa Bono Tulungagung tersebut, bahkan menyebutkan bahwa kalangan di dusun Ngipik desa Bono Tulungagung,itu diduga di biarkan oleh Polsek Boyolangu dan Polres Tulungagung
“Rupanya pengemar judi dadu juga pengelola kalangan juga koordinator benar-benar dengan sengaja yakni mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang di asumsikan bernilai dengan menyadari resiko yang akan di terima, apalagi kalau sudah berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Perjudian satu diantara penyakit masyarakat yang telah ada semenjak beribu tahun ,awalnya sekedar kesibukan untuk mengisi waktu luang hati,beragam wujud banyak jenisnya.Perjudian di asumsikan selaku pilihan yang pas untuk warga kecil guna mendapat uang lebih gampang.
“Tanpa mereka sadari berbahayanya kalau sudah terjerat Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 303 ayat (3),
“Meskipun perjudian telah dilarang serta di ancam hukuman berat,sesuai pasal 303 ayat (1) KUHP, di hukum bersama hukuman penjara selama 10 tahun ataupun setingginya 25 juta rupiah.Dan pula ada di pasal 303 ayat (1) KUHP di jabarkan,diancam bersama pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda 10 juta rupiah.
“Rupanya masyarakat jaman sekarang sudah tidak perduli lagi dengan Undang-Undang yang berlaku saat ini seandai terjerat kasus 303.
Harapan tim media dari Polsek setempat dan Polres Tulungagung bekaloborasi dengan Polda jatim untuk membubarkan di tangkap atau segera ada tindakan. “Bersambung..
(Tim Investigasi)