Pelaku Penipuan Penggelapan Sepeda Motor Milik Jurnalis Sampai Sekarang Diduga Belum Masuk DPO

admin

Pelaku Penipuan Penggelapan Sepeda Motor Milik Jurnalis Sampai Sekarang Diduga Belum Masuk DPO

Surabaya, Sampai sekarang Polsek Bubutan belum menunjukkan kinerja yang maksimal, terkait adanya pelaporan dari seorang jurnalis dari salah satu media di Surabaya, Eko Andhika, berdasarkan LP B/152/V/2022/SPKT. UNIT RESKRIM/POLSEK BUBUTAN/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, pada tanggal pelaporan 21 Mei 2022, yang telah kehilangan sepeda motor akibat dari korban penipuan serta penggelapan.

Adapun yang dilaporkan oleh Eko Andhika yaitu pelaku atas nama Syahroni (40th) yang telah melakukan tindak pidana penipuan serta penggelapan, yang mana korban Eko Andhika dijanjikan pekerjaan yang akhirnya berujung membawa kabur sepeda motor dan sampai sekarang belum diketemukan, baik pelaku serta sepeda motor korban yang dibawa kabur oleh pelaku Syahroni.

Dalam keterangan awal saat pemberitaan pada ( 7 Juni 2022) Kanitreskrim Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya Ipda Vian Wijaya, S.H., M.H., menyebutkan,”pelaku akan terus kita cari sampai ketemu, dan bukan tidak ada kelanjutan, tetapi pelaku terus kita cari,” ungkap Vian selaku Kanitreskrim Bubutan (6 Juni 2022).

Bahkan Pihak Penyidik dari Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya dalam kasus Penipuan disertai dengan Penggelapan, sudah menghadirkan saksi, yaitu tante korban bernama Nina Herlina yang tidak lain adalah teman pelaku Syahroni, namun sampai dengan saat ini, atau sekitar 2 (dua) bulan, kasus ini tidak menemui titik terang untuk mengejar bahkan menangkap pelaku tersebut.

Kasus inipun sudah diketahui oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. Bahkan saat dikonfirmasi melalui Whatsapp (WA), Mirzal mengatakan,” untuk kasus tersebut langsung datang ke Kanit untuk koordinasi,” kata Mirzal (31 Juli 2022).

Selain konfirmasi kepada Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, awak media juga menghubungi melalui Whatsapp (WA) ke Kanitreskrim Polsek Bubutan Ipda Vian Wijaya., S.H., M.H., menurutnya saat dikonfirmasi, Vian mengatakan,”Masih kami cari dan terus kami kejar,” ujarnya.

Serta menambahkan,” kami akan upaya maximal untuk mengejar pelakunya,” tambah Vian. (31 Juli 2022).

Dalam penanganan kasus tersebut, seharusnya pihak Kepolisian dalam hal itu anggota Reskrim Polsek Bubutan tanggap, upaya yang seharusnya ditempuh. Namun sampai saat inipun belum ada perkembangan, dan apakah pelaku sampai sekarang sudah terdaftar sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang biasanya tertera didinding setiap Polres/Polresta/Polrestabes serta Polsek jajaran, untuk mempermudah pencarian pelaku yang sedang dalam pengejaran.

Kanitreskrim Polsek Bubutan juga saat dikonfirmasi terkait apakah pelaku sudah masuk di daftar pencarian orang (DPO), belum memberikan jawaban tersebut. Lalu mana kinerja Kepolisian, khususnya Unit Reskrim Polsek Bubutan dalam menangani perkara Penipuan disertai dengan Penggelapan, selama 2 (dua) bulan belum ada perkembangan sama sekali, padahal Ipda Vian Wijaya, S.H., M.H., pernah melakukan penelusuran ataupun tracking terhadap nomor handphone (HP) pelaku Syahroni, namun hasilnya nihil. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pelaku Penipuan Penggelapan Sepeda Motor Milik Jurnalis Sampai Sekarang Diduga Belum Masuk DPO

admin

Pelaku Penipuan Penggelapan Sepeda Motor Milik Jurnalis Sampai Sekarang Diduga Belum Masuk DPO

Surabaya, Sampai sekarang Polsek Bubutan belum menunjukkan kinerja yang maksimal, terkait adanya pelaporan dari seorang jurnalis dari salah satu media di Surabaya, Eko Andhika, berdasarkan LP B/152/V/2022/SPKT. UNIT RESKRIM/POLSEK BUBUTAN/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, pada tanggal pelaporan 21 Mei 2022, yang telah kehilangan sepeda motor akibat dari korban penipuan serta penggelapan.

Adapun yang dilaporkan oleh Eko Andhika yaitu pelaku atas nama Syahroni (40th) yang telah melakukan tindak pidana penipuan serta penggelapan, yang mana korban Eko Andhika dijanjikan pekerjaan yang akhirnya berujung membawa kabur sepeda motor dan sampai sekarang belum diketemukan, baik pelaku serta sepeda motor korban yang dibawa kabur oleh pelaku Syahroni.

Dalam keterangan awal saat pemberitaan pada ( 7 Juni 2022) Kanitreskrim Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya Ipda Vian Wijaya, S.H., M.H., menyebutkan,”pelaku akan terus kita cari sampai ketemu, dan bukan tidak ada kelanjutan, tetapi pelaku terus kita cari,” ungkap Vian selaku Kanitreskrim Bubutan (6 Juni 2022).

Bahkan Pihak Penyidik dari Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya dalam kasus Penipuan disertai dengan Penggelapan, sudah menghadirkan saksi, yaitu tante korban bernama Nina Herlina yang tidak lain adalah teman pelaku Syahroni, namun sampai dengan saat ini, atau sekitar 2 (dua) bulan, kasus ini tidak menemui titik terang untuk mengejar bahkan menangkap pelaku tersebut.

Kasus inipun sudah diketahui oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. Bahkan saat dikonfirmasi melalui Whatsapp (WA), Mirzal mengatakan,” untuk kasus tersebut langsung datang ke Kanit untuk koordinasi,” kata Mirzal (31 Juli 2022).

Selain konfirmasi kepada Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, awak media juga menghubungi melalui Whatsapp (WA) ke Kanitreskrim Polsek Bubutan Ipda Vian Wijaya., S.H., M.H., menurutnya saat dikonfirmasi, Vian mengatakan,”Masih kami cari dan terus kami kejar,” ujarnya.

Serta menambahkan,” kami akan upaya maximal untuk mengejar pelakunya,” tambah Vian. (31 Juli 2022).

Dalam penanganan kasus tersebut, seharusnya pihak Kepolisian dalam hal itu anggota Reskrim Polsek Bubutan tanggap, upaya yang seharusnya ditempuh. Namun sampai saat inipun belum ada perkembangan, dan apakah pelaku sampai sekarang sudah terdaftar sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang biasanya tertera didinding setiap Polres/Polresta/Polrestabes serta Polsek jajaran, untuk mempermudah pencarian pelaku yang sedang dalam pengejaran.

Kanitreskrim Polsek Bubutan juga saat dikonfirmasi terkait apakah pelaku sudah masuk di daftar pencarian orang (DPO), belum memberikan jawaban tersebut. Lalu mana kinerja Kepolisian, khususnya Unit Reskrim Polsek Bubutan dalam menangani perkara Penipuan disertai dengan Penggelapan, selama 2 (dua) bulan belum ada perkembangan sama sekali, padahal Ipda Vian Wijaya, S.H., M.H., pernah melakukan penelusuran ataupun tracking terhadap nomor handphone (HP) pelaku Syahroni, namun hasilnya nihil. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *