Persoalan Saham Bukan Sepenuhnya Salah BPKAD

admin

Banyuwangi || Transisinews – Persoalan saham milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang ada di salah satu perusahaan tambang emas tidaklah sepenuhnya wewenang ada di Kepala BPKAD Banyuwangi

Cahyanto selaku Plt Kepala BPKAD sama halnya dengan kepala dinas yang lain. Mereka menjalankan sistem pemerintahan dan kebijakan dari seorang Bupati yang tidak lain memiliki kekuasaan penuh di bumi Blambangan.

Dibawah Bupati, ada fungsi vital yang harus bertanggung jawab atas persoalan saham, deviden, dan golden share yang harus didapat oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yaitu sosok Sekda.

Sekda yang diemban oleh bapak Mujiono harus bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat pada umumnya agar tidak banyak multitafsir akan peran tambang emas yang ada di Banyuwangi.

Selain itu, dimana peran DPR D selaku wakil rakyat yang seharusnya mengetahui secara detail dan rinci persoalan saham. Karena ini kan berkaitan dengan pemasukan daerah, DPRD pastinya harus dilibatkan persoalan itu.

Selama ini, sejauh mana DPRD ini tahu dan terlibat langsung terkait dengan saham, deviden, golden share dari BSI?. Sejauh apa juga menyuarakan ke masyarakat terkait seluk beluk baik itu input dan output yang didapat?.

Memang secara administrasi BPKAD yang memproses, tapi kebijakan atau keputusan ada di tangan Bupati, Sekda dan DPRD.

Cahyanto selaku Plt BPKAD juga harus tegas dan memiliki nyali jika memang dirasa ada yang salah, jangan ditutupi atau ditanggung sendiri sehingga mengorbankan kursi dan reputasinya sendiri.

Nota kesepakatan, MoU atau adendum itu pasti ada dan ditandatangani oleh Bupati. Jika tidak ada masalah maka selayaknya itu di publikasikan agar tidak terjadi multitafsir.(Semar)

Rilis : Veri Kurniawan FOSKAPDA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *