“Ada apa Dengan RT “Uang Kompensasi (Uang Bau)” di Wilayah Kecamatan Bandar Gebang”

admin

Kota Bekasi || Transisinees – Warga Kecamatan Bantar Gebang khusus kelurahan Bantar gebang, kelurahan Cikiwul, kelurahan sumur batu, kelurahan Bantar gebang,pada Bulan Agustus 2022 mendapatkan dana kompensasi ‘UANG BAU’ sampah DKI triwulan ke dua sebesar Rp.450.000 setiap kepala keluarga. Begitu juga dengan warga di lingkungan RW 03 Kelurahan Bantar Gebang, ” sangat berarti sekali ‘ UANG BAU ‘ tersebut bagi saya” ucap seorang warga kepada awak media.

Namun sayang sekali perjuangan Ketua LPM Kelurahan Bantar Gebang, Samsudin Nurseha SH harus di nodai oleh oknum RT yang tidak bertanggung jawab. Pada saat penandatanganan LPJ pencairan dana kompensasi ‘ UANG BAU’ tersebut setiap warga di haruskan menyetorkan uang sebesar Rp.50.000; dengan dalih untuk kepentingan dan keperluan lingkungan di tingkat RT. ” Saya harus menyetorkan uang Rp.50.000 pada saat mau tanda tangan,yang katanya untuk keperluan lingkungan”. ungkap salah seorang warga saat di mintai keterangan oleh awak media kami.

Saat awak media menemui oknum RT tersebut di kediamannya dan meminta klarifikasinya beliau mengatakan” uang yang di kumpulkan dari warga itu kembali lagi ke warga seperti untuk membantu orang sakit , membantu pengurusan jenazah keluarga yang tidak mampu juga”ungkapnya. Tapi saat oknum Ketua RT tersebut dimintai konfirmasi kedua melalui telephone beliau sempat mengancam awak media dengan mengatakan ” saya akan kumpulkan warga kalau begini mah ,biar warga kasih duit buat wartawan” cetus oknum RT tersebut.
Lain yang terjadi lain pula yang di katakan oknum RT itu, nyata nyata bahwa ada pungutan terhadap warga terkait pencairan dana kompensasi ‘ UANG BAU ‘ yang dilakukannya, namun seolah oknum tersebut merasa tak bersalah dan merasa menjadi pahlawan bahkan mengkambing hitamkan awak media yang meminta konfirmasi darinya. Ini sangat merendahkan dan meremehkan martabat wartawan di lapangan saat menelusuri suatu penemuan kasus pelanggaran.

Penandatanganan LPJ pencairan ‘ UANG BAU’ tersebut dilakukan di rumah ketua RT sembari menyetorkan uang Rp.50.000. “sebenarnya saya sangat keberatan dengan adanya pungutan itu,tapi apa daya saya?saya takut kalau saya tidak bayar maka untuk pencairan berikutnya saya tidak dapat” cetus salah seorang warga lagi kepada kami. Memang bila dilihat sekilas uang Rp 50.000; itu kecil dan tak seberapa, namun bagi warga uang sebesar itu sangatlah berarti sekali. Apalagi kalau di kalikan dengan jumlah keluarga penerima dana kompensasi tersebut di tiap RT.

Ternyata ‘PUNGLI’ sudah amat membudaya dan sangat berakar di negara ini. Apapun yang namanya ‘BANTUAN DANA’ pasti saja ada cara untuk melakukan PUNGUTAN LIAR dengan dalih kepentingan bersama. Kasihan tokoh tokoh yang sudah dengan gigih memperjuangkannya apalagi warga yang menjadi korban. Ternyata bukan hanya Kepala Desa Lambang Sari Kabupaten Bekasi saja yang telah melukai hati warganya tapi di oknum RT di Kelurahan Bantar Gebang pun ada. Apakah nasibnya pun akan sama dengan Kepala Desa Lambang Sari .

MAMIN DULKHOIR SH ketua DPD KPK TIPIKOR KOTA BEKASI mengatakan pada tim media saat di mintai komentar terkait beredarnya pemberitaan pemotongan uang kompensasi sampah (uang bau) akan menindak tegas kaitan adanya potongan-potongan liar yang seharusnya memang di kontribusi kan untuk masyarakat secara tepat sasaran,adanya langkah PUNGLI (pungutan liar)dengan kompensasi warga sangat bertentangan dengan aturan-aturan per undang-undangan karena berkaitan dengan hukum,DPD KPK tipikor kota Bekasi terus melakukan upaya secara bertindak tegas dengan para oknum-oknum yang bermain di sekitaran kecamatan Bantar gebang kota Bekasi.jauhkan dan hindari dengan PUNGLI,Gratifikasi,DAN Ungkap bang Mamin.(red*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *