Banyuwangi || Transisinews – Menindaklanjuti Sejumlah Oknum Kepala Sekolah dan Komite Sekolah Diduga menjual Seragam, LKS Dan Menarik Pungutan ‘Berjubah’ Kesempatan itu dinas Pendidikan Banyuwangi Lakukan Penertiban.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Banyuwangi sedang lakukan penertiban dan penataan, Namun sayangnya dirinya enggan menjelaskan tujuan itu secara detail.
“Kami sedang lakukan penertiban dan penataan,”singkat Suratno Melalui pesan WhatsApp. Rabu (10/08/2022)
Perlu di ketahui, Pasal 12, Permendikbud 75 tahun 2016 Tentang Komite Sekolah menegaskan: Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah;
b. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;
e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung;
f. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah;
g. memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok;
h. melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau
i. mengambil keputusan atau tindakan melebihi
kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah. (red*)