Dugaan PUNGLI Di SMPN 1 Banyuwangi. Sekolah Gratis, Realita yang Ironis

admin

Banyuwangi || Transisinews – Dugaan pungutan liar (pungli) dunia pendidikan di Bumi Blambangan dengan berbagai modus perlu diusut tuntas, karena, membebani wali murid dan bertentangan dengan Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, dalam peraturan tersebut sudah dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan. Senin (12/09/2022)

Setelah beberapa waktu yang lalu salah satu SMP Negeri di Banyuwangi (SMPN 1 Srono) diduga menarik uang sumbangan yang sudah dipatok nilainya sebesar Rp. 2.500.000 per siswa.

Kabar tidak mengenakkan juga dialami oleh wali murid – wali murid dari SMPN 1 Kota Banyuwangi. Dimana ketua komite dan pihak sekolah diduga sepakat untuk menarik dana sumbangan dari para wali muridnya sebesar Rp. 950.000,- per siswa (untuk kelas 8) dan Rp. 1.000.000,- per siswa (untuk kelas 7).

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu wali murid yang kebetulan sebagai salah satu pengurus paguyuban dari salah satu kelas 8 di SMPN 1 Banyuwangi. “Padahal pada pertemuan dengan komite dan pihak sekolah saat itu, seluruh wali murid sepakat untuk menolak adanya sumbangan yang ditetapkan oleh mereka (komite dan sekolah) dimana menurut mereka dana tersebut akan dipakai untuk pembangunan fasilitas olahraga di taman baru. Disampaikan bahwa mereka akan membangun beberapa toilet, ruang ganti dan gudang di lapangan taman baru yang dipakai sebagai tempat olahraga bagi siswa siswi SMPN 1 Banyuwangi”, ungkapnya.

“Padahal beberapa tahun yg lalu program tersebut (pembangunan toilet, ruang ganti dan gudang) sudah pernah dimintakan kepada wali murid-wali murid pada masa pembelajaran sebelum adanya pandemi covid 19. Dan nilainya lebih dari Rp. 1.000.000,- per siswa. Akan tetapi sampai dengan saat ini tidak ada pertemuan dengan wali murid-wali murid terkait pelaporan LPJ atas dana yang telah mereka kumpulkan untuk program pembangunan tersebut”, lanjutnya.

“Waktu kakaknya dulu sudah dimintai oleh sekolah nilainya 1 juta lebih, sekarang adiknya kelas 8 dimintai lagi Rp. 950.000,-, dan yang kelas 7 diminta untuk membayar sebesar Rp. 1.000.000,- per siswa”, ujar salah satu Ibu wali murid yang kebetulan juga sebagai pengurus paguyuban di kelas putranya di SMPN 1 Banyuwangi.

Sementara konfirmasi dari Kepala Sekolah SMPN 1 Banyuwangi Sodiq, mengatakan, “tidak ada penarikan dan tidak ada pungutan bapak.. mungkin wali itu tidak hadir ketika rapat wali murid”, kata Kasek SMPN 1 Banyuwangi menjelaskan ke awak media melalui chat Whatsapp.

“Bila ingin penjelasan ulang bisa langsung ke sekolah, maturnuwun”, pungkasnya.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 12, tercantum bahwa urusan pendidikan anak usia dini dan nonformal (PAUDNI) serta pendidikan dasar (SD dan SMP) menjadi kewenangan dispendik kabupaten.

Awak media sudah berusaha mengkonfirmasi kepada Kadispendik Banyuwangi melalui saluran whatsapp, namun beliaunya belum memberikan konfirmasi terkait adanya dugaan pungutan biaya di SMPN 1 Banyuwangi.

Sudah saatnya semua pemangku kepentingan bersinergi memberangus pungutan liar dalam dunia pendidikan di Bumi Blambangan, peran tersebut tidak hanya ranah penegak hukum namun semua pihak harus andil termasuk orang tua siswa.

Sebelumnya tolong konfirmasi ke Ketua Komite, apakah benar itu pungutan, kami juga akan konfirmasi ke Kepala Sekolah, pungkas Ratno Kadispendik Banyuwangi,, (team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *