Bojonegoro || TRANSISINEWS – Galian C di RT 1 RW 1 dusun Kentong Desa Sumberjo Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro meresahkan lalu lalang dan debu jalan yang berterbangan, sebut saja (RK 40) Selasa 4/10/22 siang.
Dalam pantauan Media dan LSM secara langsung di lapangan, beberapa Dump Truk sedang keluar masuk dari lokasi Tambang Galian.
Dilokasi juga nampak alat berat sedang beroperasi mengeruk hasil tambang dan di bawa keluar area pertambangan.
Di Lokasi pertambangan tidak terpasang Papan Bor Perizinan Pertambangan.
Di ketahui penanggung jawab di lapangan bernama T, dan Mbah W, Saat di konfirmasi media ini melalui Hanpone 088226294xxx, tidak ada jawaban
Diduga Galian C tanpa kantongi Ijin tersebut seakan kebal Hukum, selain itu juga Menurut sumber dari warga sekitar galian yang berlangsung sudah 2 sampai 3 tahun berjalan lancar karena ada oknum perangkat Desa setempat yang juga ikut serta dalam pengelolaannya.
Atas Dugaan Tambang Galian tidak mengantongi IUP OPK diatas:
Media dan LSM akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait, baik dari Kepolisian, Pemerintah dan Lingkungan Hidup.
LSM juga menyimpulkan : Patut Diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.
Dengan Dasar Hukum :
1. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”). Tutupnya.
Sumber : HK