Banyuwangi || Transisinews – Pertengahan semester yang akan di lakukan sejumlah di jenjang Sekolah Dasar (SD) Dan Sekolah menengah Pertama Maupun di Sekolah Menengah Atas (SMA) Senin Depan (10/10/2022).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gitran Watch Nusantara (DPD Gitran WN) Kabupaten Banyuwangi mendukung seluruh siswa siswi untuk mengikuti ujian pertengahan semester tersebut.
“Saya harap seluruh siswa untuk mengikuti ujian pertengahan semester, “ujar Ketua DPD Gitran WN, Ari Bagus Pranata.
Kata Ari, Jangan ada siswa yang tidak bisa mengikuti ujian karena belum membayarkan Peran Serta Masyarakat atau tanggungan di sekolah yang masih belum di bayar.
“Karena tanggungan biaya jangan sampai murid menjadi korban tidak mengikuti ujian,”terang Dia.
Menurut Ari, Uang korlas maupun yang sering disebut PSM itu hanya berupa sumbangan artinya penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
“PSM itu kan sumbangan yang sukarela Tanpa mengikat nominal maupun batas waktunya, jika wali murid ingin menyumbang silahkan, jika tidak ada pun tidak apa-apa,”tuturnya.
Lanjutnya, jika PSM itu suatu kewajiban yang harus di bayar dan semua nominal dan batas waktunya itu semua sama di satu sekolah bisa saja itu disebut pungutan, karena sudah jelas di pasal 5 Huruf C di Permendikbud NOMOR 44 TAHUN 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pada Pendidikan Satuan Pendidikan Dasar, berbunyi sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya, sedangkan di Permendikbud nomor yang sama di pasal 9 (1) berbunyi Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau
pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan, Dan di tegaskan kembali di pasal 11 Pungutan tidak boleh:
a. dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis, sedangkan di pasal (2) berbunyi Satuan pendidikan dasar dapat menerima sumbangan.
“Di pasal 13 angka 2 yang berbunyi Pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat membatalkan pungutan dan/atau sumbangan apabila penyelenggara dan/atau satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat,”urainya.
Ari Menambahkan, Ujian siswa disekolah itu adalah hak dan kewajiban untuk diikuti oleh seluruh siswa, Ari berpesan kepada kepala sekolah jangan sampai ada siswa yang tidak mengikuti ujian karena ada biaya PSM yang sifatnya mengikat maupun biaya lainya.
“Seluruh Siswa Wajib Ikut Ujian Tanpa Syarat kecuali sakit,”pungkasnya.(team)