Banyuwangi, || Transisinews – Ketua DPC LSM KOBRA Daud Djoni, WD juga sebagai Satgas TRC IKB RAPI Wilayah 1302 Banyuwangi, menghimbau dan mengingatkan kepada Kementerian PURR, BBPJN Wilayah Jatim – Bali, Dinas PU Provinsi Jatim dan Dinas PUCKPP Banyuwangi serta instansi jajaran terkait, jika pengendara atau pengguna jalan yang merasa terganggu perjalannya atau bahkan menjadi korban akibat kerusakan jalan atau jalan berlubang, maka harus memahami Siapakah yang berwenang mengurus ruas jalan, 8 Oktober 2022.
Sesuai dengan Pasal 273 Ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kewenangan dan Tanggung jawab Penyelenggara jalan telah diatur pada Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009, yaitu : “Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak atau berlubang dan dapat mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas”.
Sedangkan Pasal 24 ayat (2) menyatakan : “Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak atau berlubang untuk mencegah terjadinya Kecelakaan lalu lintas.”
Perintah Pasal 273 ayat (1) jelas, yaitu: “Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)” jelas Daud Djoni, WD selaku Ketua DPC LSM KOBRA Banyuwangi.
Selanjutnya ayat (2) menyatakan, “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”. Ayat (3) menyatakan : “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah)”.
Selain itu menurut ayat (4): “Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)”.
Dengan harapan, semoga terjalin koordinasi, komunikasi dan kilaborasi Kementeri PURR, BBPJN Wilayah Jatim – Bali, Pemprov. Jatim, dan Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, untuk lebih mengutamakan Keselamatan pengendara atau pengguna jalan, utamakan program kegiatannya dalam hal berkeselamatan. (Tim-BN)
“Maka dengan ini saya (Daud Djoni,WD) menghimbau, segera melakukan perbaikan jalan rusak atau berlobang di Jln. RA. Kartini, Jln. Brawijaya, Jln. Kepiting, Jln. Kol. Sugiyono di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Instansi (PU) Pekerjaan Umum terkait untuk mengutamakan keselamatan bagi pengendara atau pengguna jalan saat dijalan raya, penerangan jalan harus ready, untuk jalan dalam kondisi baik dan nyaman dilewati pengendara atau pengguna” tegas Daud Djoni WD.(tim)