Lentera Sastra Bedah Buku Pak Penghulu Menyibak Hukum Nikah di Jambore Literasi

admin

Banyuwangi || Transisinews – Buku Karya Abdul Azis, Kepala KUA Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi dengan judul Pak Penghulu Menyingkap Hukum Nikah dibedah di Gedung Juang 45 Banyuwangi dalam acara Jambore Literasi Banyuwangi Book Fair 2022 Selasa (11/10/2022), yang dirangkai dengan Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke 77 Kementerian Agama Republik Indonesia.

IMG-20221012-WA0098

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi memberikan apresiasi yang setinggi tingginya terhadap karya yang sangat bermanfaat ini.
Meskipun berhalangan hadur, Amak menyimak kegiatan yang disiarkan secara live tersebut.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Mustain Hakim mewakili Kankemenag menyampaikan  bahwa Kehadiran penghulu merupakan keniscayaan di Indonesia. Mantan Ketua APRI Kabupaten Banyuwangi tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan beberapa referensi, ada dua wali songo yang mempunyaibtugas dan atau jabatan yang mirip penghulu saat ini, yakni Sunan Kalijogo dan Sunan Kudus.

“Penghulu harus meningkatkan kompetensi terutama dibidang karya tulis” ungkapnya.
Abdul Azis selaku penulis buku ini menyampaikan bahwa buku yang dituliskan tersebut disusun berdasarkan kajian fiqih dan hukum positif di Indonesia.

Azis juga menyampaikan banyak terima kasih terhadap panitia dan Komunitas Lentera Sastra yang yang telah memberikan ruang, sehingga Buku ini dapat dibedah dan disiarkan secara Streaming, sehingga dapat diikuti oleh masyarakat seluruh Indonesia.
Acara yang dihadiri Kepala KUA Kecamatan, Penghulu dan Penyuluh se-Kabupaten Banyuwangi tersebut berjalan gayeng.

Salah satu Narasumber Pembanding dalam acara tersebut Ketua APRI (Asosiasi Penghulu Republik Indonesia) Kabupaten Banyuwangi H. Fathur Rahman menyampaikan bahwa apa yang tertulis dalam buku tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu referensi, meskipun bukan rujukan utama.

Candidat Doktor UIN KHAS Jember tersebut berharap para Penghulu di Kabupaten Banyuwangi lebih produktif dengan karya tulis, terutama yang berkaitan dengan hukum maupun aturan yang berkaitan dengan tugas, pokok dan fungsi KUA Kecamatan.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *