RBB: Pernyataan Kasi Intel Kejari Banyuwangi Harus Dipertanggungjawabkan Secara Hukum

admin

Banyuwangi || Transisinews – Aktivis Rakyat Blambangan Bersatu (RBB), Sugiarto, menyebut pernyataan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

IMG-20221014-WA1092

Pernyataan itu terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan kapasitas struktur jalan Glagahagung-Sambirejo, milik DPU CKPP Banyuwangi yang tidak akan lama ada penetapan tersangka.

“Dengan pernyataan Kasi Intel Kejari Banyuwangi yang tidak lama lagi akan menetapkan tersangka itu, merupakan fakta hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” cetusnya, Jumat (14/10/2022).

Menurut Sugiarto, setelah mendatangi kantor Kejari Banyuwangi, Rabu (21/9/2022) lalu, pihak kejaksaan tinggal menunggu audit kerugian dalam penetapan tersangkanya.

Sehingga, lanjutnya, RBB akan mengawal hingga tuntas. Apalagi, kata Sugiarto, perkara itu ada indikasi kerugian keuangan negara. Sehingga, setiap warga negara berhak mengetahui setiap perkembangan perkara tersebut.

“Jangan sampai perkara ini bias dan hilang begitu saja. Kita sama-sama tahu, ada berapa banyak perkara di Indonesia ini yang hilang begitu saja tanpa ada kejelasan,” ucapnya.

“Maka dari itu RBB akan mengawal tuntas perkara yang sedang bergulir di kejaksaan tersebut. Jangan sampai kemudian, perkara ini hilang begitu saja,” imbuhnya.

Dalam waktu dekat, lanjut Sugiarto, pihaknya akan kembali datang ke kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, untuk meminta kejelasan berkenaan dengan perkembangan perkara itu sudah sejauh mana.

“Selain mempertanyakan ini, kita akan mengambil upaya hukum, dengan bersurat kepada Komisi Kejaksaan dan Bidang Pengawasan Kejaksaan. Agar perkara ini benar-benar berjalan secara objektif,” tegasnya.

Disisi lain, masih kata Sugiarto, sebagai rakyat Banyuwangi pihaknya akan menyampaikan di muka umum bahwa itu bukan satu-satunya perkara dugaan korupsi di Banyuwangi.

“Banyak sekali perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tidak tersentuh. Sehingga ini menjadi percontohan untuk perkara-perkara yang lain,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Mardiyono berucap, dari hasil perhitungan ahli ditemukan adanya kekurangan mutu atas pekerjaan rekonstruksi peningkatan jalan tersebut senilai kurang lebih Rp 500 juta.

Kejaksaan juga telah memeriksa saksi-saksi yang mulai dari pihak DPU CKPP Banyuwangi, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa, hingga kontraktor.

“Semua sudah kita periksa, termasuk ahli. Kemungkinan tidak lama lagi sudah ada penetapan tersangka. Tinggal menunggu audit kerugian,” ucap Mardiyono.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *