Banyuwangi || Transisinews – Proyek dari Dinas PU Nasional di Desa Kabat Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi, pada hari Senin tgl 31/10/2922, tepat pukul 12.07 wib telah mengerjakan perbaikan saluran air di jembatan kecil ini membuat ratusan kendaraan lumpuh total hingga sepanjang radius 1 sampai 2 km macet, namun dari lokasi yang di perbaiki hanya separuh jalan saja biar kendaraan tersebut bisa melakuinya secara bergantian.
Aktivis control Wahyu Widodo menjelaskan kepada awak media bahwa awalnya didaerah situ sering terjadi banjir, proyek itu milik Propinsi, “jelasnya.
Cuma ada yang ganjil,Wahyu Widodo menjelaskan alasan keganjilannya itu kepada kami awak media,Wahyu Widodo melihat buangan material itu klo memang proyek pemerintah ya harusnya disiapkan tempat khusus pembuangan hasil material tanah hasil galian proyek bukan diperjual belikan kepada pemilik tanah kapling
,Patut diduga harga perit 350rbu rupiah,ada lagi maz pungkas Wahyu Widodo besi gorong2 kurang lebihnya 100 kg itu juga dijual kepada penampung rosokan dengan harga 5000/ perkilogram.
Akhirnya awak media menelusuri sesuai temuan berdasarkan fakta di lapangan langsung konfirmasi dugaan tersebut kepada supir truck yang membawa material tersebut dan benar adanya.
Wawan sopir truck yang membawa material membenarkan adanya jual beli tersebut, beliau menyampaikan itu sudah transaksi antar bos, saya hanya mengantar mas cuma yang saya tahu harga per satu rit kurang lebih 350 ribu sampai tempat, “ungkap Wawan.
Wahyu Widodo memberikan komentarnya jikalau itu proyek pemerintah ya harusnya memang itu disimpan atau di bawa ke kantor Dinas PU Nasional untuk sebagai barang bukti bahwa besi tua yang sudah di ambil oleh alat berat Excafator menjadikan sebagai barang bukti tersebut betul adanya.
Namun cukup di sayangkan bukannya di simpan malahan di jual belikan pada orang lain atau penampungan rosokan, ” jelas Wahyu Widodo.
Juga Wahyu menambahkan, ” akan saya laporkan masalah ini kepada kepolisian dan semua pihak yang terkait, “ujar Wahyu.
“Saran dan langkah yang terbaik harusnya kalau itu proyek pemerintah pembuangan tanah seharusnya disiapkan dulu lokasinya untuk tempat menampungnya, sebagai barang bukti besi – besi tua atau bekasnya ditimbun buat laporan bukan diperjual belikan dilokasi proyek tersebut,” pungkas Wahyu Widodo.(tim)