Banyuwangi || Transisinews – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi melakukan mediasi perkara gugatan perdata Nomer 207/pdt.G/2022/PN Banyuwangi, antara pihak HA (Harsono, red) dkk (dan kawan-kawan) melawan RH (Rudi Hartono, red) dkk, dalam ruangan persidangan.
Masing-masing pendukung warga masyarakat dari pihak terkait perkara gugatan perdata hadir di PN Banyuwangi menunggu hasil sidang mediasi dipimpin Majelis Hakim Agus Pancara, SH, M.Hum.
Usai sidang mediasi, Hakim Agus Pancara membenarkan kedua belah pihak penggugat dan tergugat dipertemukan di ruang mediasi. Selasa (01/11/2022)
“Ya betul pemeriksaan perkara ditangguhkan untuk Mediasi selama 30 hari kerja,”ucapnya.
Dalam persidangannya dari beberapa pihak turut tergugat sudah ijut hadir pula dalam pelaksanaan sidang gugatan perkara sesuai dalam tahapan sebelumnya.
“Mediasi selama 30 hari Majelis telah menunjuk Luluk Winarko.SH Hakim PN Banyuwangi, sebagai mediator perkara tersebut,” ucap Agus Pancara.
Terpisah, Bunarwi, Komandan Brigade Laskar Merahputih Indonesia ( LMPI) didampingi Edy Sudarman, selaku anggota Brigade LMPI mengatakan kepada masyarakat dan juga putra Daerah Banyuwangi, kami mengharap agar sidang tersebut bisa cepat selesai kasian anak bangsa ini,”ucap Bunarwi.
Dalam persidangannya dari beberapa pihak turut tergugat sudah ikut hadir pula dalam pelaksanaan sidang gugatan perkara sesuai dalam tahapan sebelumnya.
Sekedar tahu, bahwa gugatan perdata sudah ramai diberitakan media online di Banyuwangi terkait, pengelolaan aset yang dikelola Yayasan Darul Huda di Alasbulu, Wongsorejo, Banyuwangj. (red)