Kejaksaan Negeri Banyuwangi Menetapan Tersangka NH, “Sakti……!!! NH Mendapatkan Jabatan Baru

admin

Banyuwangi || Transisinews – NAFIUL HUDA  S.Sos,M.Si (NH) yang sebelumnya menjabat menjadi Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, Dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi yang di kabarkan ditetapkan tersangka tersandung kasus dugaan korupsi Makanan Dan Minuman “Fiktif” Tahun Anggaran 2021 Yang di Tafsir Kerugian Negara 400 Juta itu posisinya kini terkesan aman pasalnya mendapatkan jabatan baru. Senin (15/11/2022).

Kasusnya tersebut yang masih di tangani oleh kejaksaan negeri (Kejari) Banyuwangi, Nafiul Huda hingga berita ini dimuat dirinya masih belum di tahan, bahkan berdasarkan terbitan Surat Keputusan Bupati Daerah NOMOR : 821.2/414/429.204/2022 Tanggal 15 November 2022 itu Nafiul Huda mendapatkan jabatan baru yakni sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Berita Sebelumnya, Ratusan masa Pusat Kajian Kebijakan Dan Pembangunan Strategi (Puskaptis) Gelar Aksi Damai berlanjut Di gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPRD Banyuwangi untuk menyuarakan terkait pemeriksaan kasus korupsi yang diduga dilakukan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Banyuwangi Insial NH yang kini di tetapkan tersangka. Rabu (9/11/2022).

Kesempatan itu kedatangan Puskaptis untuk memberikan dorongan kepada DPRD Banyuwangi untuk mengevaluasi anggaran-anggaran khususnya untuk Mamin, Perjalanan dinas yang menurutnya anggaran tersebut rawan untuk di korupsi selain itu, Puskaptis mendesak bupati Banyuwangi untuk menonaktifkan NH menjadi kepala BKPP banyuwangi.

“Untuk anggaran Mamin, ATK dan Perjalanan dinas agar dievaluasi kembali,”pintanya.

Para pendemo di gedung DPRD itu mereka di temui langsung oleh Ketua Komisi 1 DPRD Banyuwangi, Irianto, Dirinya akan menyampaikan hal itu ke ketua DPRD Banyuwangi.

“Kami akan menyampaikan kepada ketua,”Kata Irianto depan ratusan masa Puskaptis.

Disisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Melalui Kepala Seksi Intel, Mardiono SH., mengatakan, Kejari Banyuwangi telah menetapkan 1 orang tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Makan dan minum Fiktif di BKPP Kab. Banyuwangi Tahun Anggaran 2021 yaitu Tersangka NH selaku Pengguna Anggaran di BKPP Kabupaten Banyuwangi.

“Langkah penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 260 saksi,”ungkapnya

Lanjutnya, Kejaksaan Negeri Banyuwangi menemukan alat bukti yang cukup tentang adanya perbutan melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka yaitu tersangka selaku Pengguna Anggaran memerintahkan kepada pengelola keuangan dibawahnya untuk mencairkan anggaran makan dan minum beberapa kegiatan di BKPP Kab. Banyuwangi Tahun Anggaran 2021 meskipun tersangka mengetahui bahwa kegiatan-kegiatan tersebut tidak ada atau tidak pernah dilaksanakan

“sehingga atas perbuatan tersangka tersebut telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *