Banyuwangi || Transisinews – 28 November 2022 Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia ( LPRI) DPC Banyuwangi bersama dengan anggota mendatangi Pemda Bagian Pemerintahan.
Menanggapi pengaduan Masyarakat Dusun Ringin agung Desa Pesanggaran Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi terkait Program TORA yang diajukan oleh Desa Pesanggaran.
Dalam program tersebut ada beberapa yang membuat Masyarakat merasa kewatir adanya program tersebut, karena dalam penyampaian kepala Desa lewat perangkatnya bahwa semuanya harus ikut daftar program TORA meskipun tanah tersebut sudah memiliki Sertifikat yang sah dari Badan Pertanahan Nasional ( BPN ).
Mendengar keluhan Masyarakat maka dengan gerak cepat Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia ( LPRI ) langsung mendatangi instansi terkait agar mendapatkan penjelasan yang bisa dipertanggung jawabkan.
Pada saat mendatangi Kantor pemerintahan daerah bagian pemerintahan ditemui oleh Hendri dengan maksud dan tujuan menyampaikan laporan dari Masyarakat terkait permasalahan penyampaian kepala Desa Pesanggaran Banyuwangi yang mengatakan bahwa meskipun memiliki Sertifikat harus ikut program TORA.
Hendri menyampaikan,” untuk program TORA harus segera diajukan dan persyaratan dilampirkan, mengenai penjelasan kepala Desa yang mengatakan sertifikat tidak sah perlu diluruskan, maksud kami bahwa meskipun ada sertifikat ikutkan daftar TORA karena di kewatirkan ikut kawasan hutan sehingga bisa di masukkan ke TORA supaya ada pelepasan dari kawasan hutan.
Meskipun ikut TORA bukan berarti menggugurkan Sertifikat yang telah ada justru yang sudah memiliki sertifikat terlebih dahulu selesai dengan cepat dan sertifikat nya tetap tidak berubah.
Untuk anggaran tidak dipungut biaya(gratis) Bupati sangat bejuang dengan cepat khususnya membantu Masyarakat dalam mengajukan program TORA,” Ungkapnya,
(Team)