Banyuwangi || Transisinews – Dalam rangka melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan sebagai upaya dasar untuk menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijak dalam pembangunan yang berkesinambungan sehingga dapat meningkatkan mutu hidup, maka kegiatan pertambangan batuan jenis batu, pasir dan tanah urug diperkirakan dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, Jum’at (16/12/2022).
Maka dari itu perlu dikaji agar dapat diambil langkah-langkah pencegahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sedini mungkin, sehingga dampak negatif yang ditimbulkan terhadap lingkungan dapat diminimalisir. Pertambangan batuan jenis batu, pasir dan tanah urug yang dilakukan dengan penggalian tanah secara terbuka yang akan merubah kondisi vegetasi lapisan atas dalam (Top soil), penggalian langsung tanpa peledakan atau blasting (Bongkah batu terdapat sebagai fragmen atau material lepas), dengan demikian akan merubah bentang alam di mana lokasi tersebut berada batu di bawahnya.
Perubahan tersebut dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan yang memerlukan penanganan dan pengelolaan lebih lanjut agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang permanen bila kegiatan pertambangan batuan pasir jenis batu, pasir dan tanah urug yang dikelola dengan baik maka dampak lingkungan yang ditimbulkan tidak bersifat permanen.
Sedangkan lahan bekas pertambangan batuan jenis batu, pasir dan tanah urug yang kegiatannya dikelola dengan baik akan dapat digunakan untuk kegiatan lainnya dan bahkan dapat memiliki nilai ekonomis. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) untuk kegiatan eksploitasi operasi produksi mineral bukan logam dan/atau mineral batuan dengan kapasitas pengambilan lebih dari 500.000 M³/tahun wajib menyusun (AMDAL) namun apabila pemrakarsa melakukan kegiatan pertambangan batuan jenis batu, pasir dan tanah urug dengan kapasitas kurangdari 500.000
M³/tahun sehingga tidak wajib menyusun (AMDAL) tapi wajib memiliki UKL-UPL sebagaimana dinyatakan dalam pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang izin lingkungan yang menyatakan “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib (AMDAL) wajib memiliki (UKL-UPL)”.
Tujuan dari penyusunan UKL dan UPL kegiatan pertambangan batuan jenis batu, pasir dan tanah urug ini adalah :
A. Mengidentifikasi komponen rencana kegiatan pertambangan batuan jenis batu, pasir dan tanah urug yang diperkirakan akan menimbulkan dampak bagi lingkungan.
B. Menentukan jenis dan ukuran dampak yang diperkirakan ada.
C. Menentukan langkah-langkah yang dilakukan untuk mencegah dan mengelola dampak.
D. Menentukan kegiatan pemantauan yang dilakukan untuk mengetahui efektivitas pengelolaan dampak.
Sedangkan kegunaan penyusunan dokumen UKL dan UPL kegiatan pertambangan batuan jenis batu, pasir dan tanah urug adalah :
A. Kegunaan bagi pramakarsa.
B. Kegunaan bagi masyarakat.
C. Kegunaan bagi pemerintah Kabupaten.
Menimbang permasalahan tambang ilegal di Kabupaten Banyuwangi ini sudah berlarut 10 tahun terakhir dan tak kunjung selesai, maka perlu sikap tegas dari pelaksana kewenangan baik Eksekutif, Legeslatif, dengan langkah-langkah penindakan dan penegakan hukum bagi yang tidak taat pada peraturan perundang-undangan oleh Yudikatif, bahkan sampai dengan pemberian sanksi tegas berupa tindakan jerat pidana, inilah yang dimaksudkan sebagai Banyuwangi lebih baik kedepan dengan penegakan supremasi hukum yang jelas dan tegas. (tim)
Penulis : Choirul Hidayanto
(Ketua LPBI INVESTIGATOR Divisi Banyuwangi)