Tambang Pasir Jangan Dipolitisir

admin

Banyuwangi || Transisinews – Pasir merupakan salah satu bahan/material utama dalam kegiatan konstruksi jalan, bangunan bertingkat tinggi ataupun perumahan sederhana. Bahan galian tersebut termasuk dalam bahan galian golongan C, yaitu bahan galian yang tidak termasuk bahan galian strategis (A) dan bahan galian vital (B), namun merupakan sumberdaya alam yang memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan pembangunan suatu wilayah. Aktivitas penambangan pasir ini banyak diminati karena penambangan pasir adalah penambangan yang secara teknis mudah dilakukan cukup dengan menggunakan peralatan yang sederhana hingga menggunakan alat berat.

InCollage_20221227_094213052

Tambang pasir merupakan sumberdaya yang melimpah dan dapat dieksploitasi dengan mudah sehingga tidak diperlukan modal besar untuk dapat melakukan aktivitas penambangan. Karena itu penambangan pasir menjadi penambangan yang paling berkembang luas di banyak tempat di Indonesia, baik yang memilki izin maupun yang tidak berizin, sehingga seringkali menyulitkan dalam pengawasan dan terabaikan dalam pembinaan kegiatan penambangan yang berwawasan lingkungan.

Langkah Tim Terpadu Gabungan Forkopimda Kabupaten Banyuwangi menutup sementara aktivitas penambangan Galian C tanpa izin untuk kemudian memberikan arahan dan pendampingan guna melakukan pengurusan perizinan agar aktivitas penambangan bisa berjalan lagi dengan legal sudah sangat tepat, mengingat kebutuhan pasir yang setiap hari harus dipenuhi dan banyak masyarakat yang sekarang menggantungkan hidupnya dari Galian C jenis pasir ini.

Bukan hanya masalah perizinan saja, edukasi tentang AMDAL ( Analisa Mengenai Dampak Lingkungan ) juga tidak kalah penting, harus ada remediasi terhadap beberapa lokasi eks tambang galian C yang digenangi air dan sekarang menjadi Danau, contoh nyata dampak lingkungan yang diakibatkan pasca penambangan pasir yang digenangi air dan menjadi danau adalah eks Galian C jenis pasir di depan objek wisata Alam Indah Lestari, Rogojampi milik Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi Michael Edy Hariyanto.

Gusti Antara Putra Ketua Biro Intelijen & Investigasi LPRI Banyuwangi Jawa Timur menyayangkan sikap Choirul Hidayanto Ketua LPBI Investigator Banyuwangi yang terang – terangan menyerang Tim Terpadu Gabungan Forkopimda Kabupaten Banyuwangi terutama Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy Foury Millewa, S.H., S.I.K., M.I.K. dengan mengeluarkan statemen di berbagai media tentang tumpulnya penegakan hukum atas praktik penambangan Galian C yang tidak berizin di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.

“Choirul Hidayanto ini sangat tidak obyektif bahkan subjektif dalam menyikapi proses penegakan hukum di wilayah hukum Polresta Banyuwangi terkait Galian C ini, dibilang menerima suap, melakukan pembiaran, disuruh melakukan penangkapan dan penindakan kepada pelaku tambang pasir tidak berizin, kami melihat ada upaya untuk menciptakan konflik bahkan politik adu domba dengan berbagai narasi seolah memberikan solusi namun bermuatan provokasi yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan di wilayah Kabupaten Banyuwangi secara khusus dan NKRI secara umum.”Tegas Gusti. Selasa 27/12/2022

“Saya berharap semua elemen masyarakat yang terlibat langsung dalam aktivitas penambangan baik berizin maupun tidak berizin, tidak terpancing dengan politik adu domba dan provokasi yang diciptakan Choirul Hidayanto meskipun tidak mudah namun dengan bergandengan tangan bersama – sama kita berjuang untuk masa depan Kabupaten Banyuwangi yang lebih baik lagi, salam kebajikan, (tim)

Sumber Berita : Gusti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tambang Pasir Jangan Dipolitisir

admin

Banyuwangi || Transisinews – Pasir merupakan salah satu bahan/material utama dalam kegiatan konstruksi jalan, bangunan bertingkat tinggi ataupun perumahan sederhana. Bahan galian tersebut termasuk dalam bahan galian golongan C, yaitu bahan galian yang tidak termasuk bahan galian strategis (A) dan bahan galian vital (B), namun merupakan sumberdaya alam yang memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan pembangunan suatu wilayah. Aktivitas penambangan pasir ini banyak diminati karena penambangan pasir adalah penambangan yang secara teknis mudah dilakukan cukup dengan menggunakan peralatan yang sederhana hingga menggunakan alat berat.

InCollage_20221227_094213052

Tambang pasir merupakan sumberdaya yang melimpah dan dapat dieksploitasi dengan mudah sehingga tidak diperlukan modal besar untuk dapat melakukan aktivitas penambangan. Karena itu penambangan pasir menjadi penambangan yang paling berkembang luas di banyak tempat di Indonesia, baik yang memilki izin maupun yang tidak berizin, sehingga seringkali menyulitkan dalam pengawasan dan terabaikan dalam pembinaan kegiatan penambangan yang berwawasan lingkungan.

Langkah Tim Terpadu Gabungan Forkopimda Kabupaten Banyuwangi menutup sementara aktivitas penambangan Galian C tanpa izin untuk kemudian memberikan arahan dan pendampingan guna melakukan pengurusan perizinan agar aktivitas penambangan bisa berjalan lagi dengan legal sudah sangat tepat, mengingat kebutuhan pasir yang setiap hari harus dipenuhi dan banyak masyarakat yang sekarang menggantungkan hidupnya dari Galian C jenis pasir ini.

Bukan hanya masalah perizinan saja, edukasi tentang AMDAL ( Analisa Mengenai Dampak Lingkungan ) juga tidak kalah penting, harus ada remediasi terhadap beberapa lokasi eks tambang galian C yang digenangi air dan sekarang menjadi Danau, contoh nyata dampak lingkungan yang diakibatkan pasca penambangan pasir yang digenangi air dan menjadi danau adalah eks Galian C jenis pasir di depan objek wisata Alam Indah Lestari, Rogojampi milik Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi Michael Edy Hariyanto.

Gusti Antara Putra Ketua Biro Intelijen & Investigasi LPRI Banyuwangi Jawa Timur menyayangkan sikap Choirul Hidayanto Ketua LPBI Investigator Banyuwangi yang terang – terangan menyerang Tim Terpadu Gabungan Forkopimda Kabupaten Banyuwangi terutama Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy Foury Millewa, S.H., S.I.K., M.I.K. dengan mengeluarkan statemen di berbagai media tentang tumpulnya penegakan hukum atas praktik penambangan Galian C yang tidak berizin di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.

“Choirul Hidayanto ini sangat tidak obyektif bahkan subjektif dalam menyikapi proses penegakan hukum di wilayah hukum Polresta Banyuwangi terkait Galian C ini, dibilang menerima suap, melakukan pembiaran, disuruh melakukan penangkapan dan penindakan kepada pelaku tambang pasir tidak berizin, kami melihat ada upaya untuk menciptakan konflik bahkan politik adu domba dengan berbagai narasi seolah memberikan solusi namun bermuatan provokasi yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan di wilayah Kabupaten Banyuwangi secara khusus dan NKRI secara umum.”Tegas Gusti. Selasa 27/12/2022

“Saya berharap semua elemen masyarakat yang terlibat langsung dalam aktivitas penambangan baik berizin maupun tidak berizin, tidak terpancing dengan politik adu domba dan provokasi yang diciptakan Choirul Hidayanto meskipun tidak mudah namun dengan bergandengan tangan bersama – sama kita berjuang untuk masa depan Kabupaten Banyuwangi yang lebih baik lagi, salam kebajikan, (tim)

Sumber Berita : Gusti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *