Biaya PTSL Desa Kadungrejo Tak Wajar Dan Diduga Jadi Ajang Pungli

admin

BOJONEGORO | TRANSISI NEWS – Dalam pengurusan Sertifikat Tanah program yang di canangkan oleh Presiden Republik Indonesia melalui BPN yang di kenal dengan istilah PTSL acapkali sering di manfaatkan dan menjadi lahan pungli oknum baik dari Oknum Lurah maupun oknum Panitia Itu sendiri.

Dalam hal ini sungguh sangat di sayangkan program pemerintah yang semestinya tepat sasaran dalam membantu masyarakat untuk kepengurusan sertifikat di manfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Seperti yang terjadi di Desa Kadungrejo Kecamatan Baureno Berdalih Sudah Dari hasil Musyawarah dengan Pemohon, Warga penerima program PTSL di bebankan dengan biaya yang sangat fantastik, kisaran Rp.500.000/bidang untuk Warga Desa Kadungrejo Dan Rp. 700.000/bidangnya untuk warga Luar Desa Yang Punya Tanah Di Desa Kadungrejo.

Seperti yang di sampaikan oleh salah satu warga penerima program PTSL yang enggan disebutkan namanya, kepada media ini mengatakan bahwasanya Dengan biaya Sebesar itu sangatlah Mahal karena Melihat Biaya PTSL Dari Desa Lain di bawah Biaya Di Desa Kadungrejo.

” iya betul pak memang biaya yang kami keluarkan untuk mengurus sertifikat dari program PTSL di Desa Kadungrejo Sebesar Rp. 500.000 Untuk Warga Desa Kadungrejo dan Rp. 700.000 untuk Warga Luar Desa Yang Punya Tanah Di Bumi Desa Kadungrejo, dan yang menjadi pertanyaan kami, mengapa di Desa Lain Biaya Bisa lebih murah kok di Desa Kadungrejo Sebesar itu, memang Biaya sebesar itu sudah hasil musyawarah, namun disisi lain Masih banyak Warga Yang mengeluhkan Biaya tersebut apalagi Kondisi Sekarang Lagi Sulit Ekonomi dampak dari Gagal Panen, Ujarnya.

Dalam hal ini sangat disayangkan bilamana benar ada oknum oknum yang memanfaatkan program yang di realleas oleh pemerintah pusat dijadikan lahan pundi meraup keuntungan dari program tersebut.

Padahal Sudah jelas dalam SK 3 menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Systematis.

Sebenarnya Dalam Program Ini besaran biaya PTSL sudah ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, dengan rinciannya:

Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000.

Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp 350.000.

Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000.

Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000.

Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000.

Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes Dan Kepanitiaan dalam persiapan penyelenggaraan PTSL.

Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.

GONDRONG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Biaya PTSL Desa Kadungrejo Tak Wajar Dan Diduga Jadi Ajang Pungli

admin

BOJONEGORO | TRANSISI NEWS – Dalam pengurusan Sertifikat Tanah program yang di canangkan oleh Presiden Republik Indonesia melalui BPN yang di kenal dengan istilah PTSL acapkali sering di manfaatkan dan menjadi lahan pungli oknum baik dari Oknum Lurah maupun oknum Panitia Itu sendiri.

Dalam hal ini sungguh sangat di sayangkan program pemerintah yang semestinya tepat sasaran dalam membantu masyarakat untuk kepengurusan sertifikat di manfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Seperti yang terjadi di Desa Kadungrejo Kecamatan Baureno Berdalih Sudah Dari hasil Musyawarah dengan Pemohon, Warga penerima program PTSL di bebankan dengan biaya yang sangat fantastik, kisaran Rp.500.000/bidang untuk Warga Desa Kadungrejo Dan Rp. 700.000/bidangnya untuk warga Luar Desa Yang Punya Tanah Di Desa Kadungrejo.

Seperti yang di sampaikan oleh salah satu warga penerima program PTSL yang enggan disebutkan namanya, kepada media ini mengatakan bahwasanya Dengan biaya Sebesar itu sangatlah Mahal karena Melihat Biaya PTSL Dari Desa Lain di bawah Biaya Di Desa Kadungrejo.

” iya betul pak memang biaya yang kami keluarkan untuk mengurus sertifikat dari program PTSL di Desa Kadungrejo Sebesar Rp. 500.000 Untuk Warga Desa Kadungrejo dan Rp. 700.000 untuk Warga Luar Desa Yang Punya Tanah Di Bumi Desa Kadungrejo, dan yang menjadi pertanyaan kami, mengapa di Desa Lain Biaya Bisa lebih murah kok di Desa Kadungrejo Sebesar itu, memang Biaya sebesar itu sudah hasil musyawarah, namun disisi lain Masih banyak Warga Yang mengeluhkan Biaya tersebut apalagi Kondisi Sekarang Lagi Sulit Ekonomi dampak dari Gagal Panen, Ujarnya.

Dalam hal ini sangat disayangkan bilamana benar ada oknum oknum yang memanfaatkan program yang di realleas oleh pemerintah pusat dijadikan lahan pundi meraup keuntungan dari program tersebut.

Padahal Sudah jelas dalam SK 3 menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Systematis.

Sebenarnya Dalam Program Ini besaran biaya PTSL sudah ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, dengan rinciannya:

Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000.

Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp 350.000.

Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000.

Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000.

Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000.

Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes Dan Kepanitiaan dalam persiapan penyelenggaraan PTSL.

Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.

GONDRONG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *