Bitung-Transisinews. Terkait tanah milik keluarga Batuna 15 hektar di kecamatan Girian, Kelurahan Girian indah yang telah dieksekusi pada tanggal 2 Agustus 2023 lalu, menjadi sorotan publik sebidang tanah tersebut diduga ada oknum yang melakukan Pemalsuan dokumen,
Dari informasi yang kami himpun terkait tanah milik Batuna dugaan oknum mafia yang mengambil keuntungan pribadi sendir,i ungkap pemilik tanah
Korban yang sudah melakukan pembayaran tanah tersebut, kepada oknum mafia dengan harga bervariasi per kapling dari harga satu jt Rupiah hingga 3 Jutaan dan ada juga dicicil, kami punya bukti kuitansi dari beberapa korban, tuturnya
Pihak pemilik tanah yang kini merasa sudah dirugikan oleh para oknum mafia, kini pemilik tanah, Paul Irwan Batuna, lakukan Laporan Polisi (LP) di Polres Bitung, Terkait Laporan Pemalsuan UU No 1 tahun 1945 tentang KUHP, maksut dalam pasal 263,
Sampai pada hari ini ada beberapa saksi yang sudah di panggil untuk dimintai keterangan oleh pihak penyidik polres Bitung, kita tunggu aja pasti oknum mafia tersebut akan ditahan