JAKARTA || TRANSISINEWS – Terdakwa Mario Dandy Satriyo dijatuhi hukuman pidana selama 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono menyampaikan selain divonis hukuman penjara, terdakwa Mario Dandy juga dibebankan untuk membayar kepada korban David Ozora senilai Rp25 Miliar.
“Membebankan kepada Mario membayar ke anak korban Rp25.150.161.900,” ujar Hakim Alimin saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Dalam perkara tersebut, lanjut Alimin, terdakwa Mario Dandy dinyatakan secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ucap Alimin.
Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Mario dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
RED