Polri  

Dua Oknum Syahbandar Perikanan OTT Resmi Jadi Tersangka, Souissa; Kemungkin Ada Tersangka Lain

mmcnews00
Img 20230919 Wa0148

Bitung -Transisinews.Konferensi pers Pada hari ini, Selasa Tanggal 19 September 2023 dimapolres Bitung terkait Operasi tangkap tangan (OTT) Dua oknum ASN lelaki inisial S Alias Mas N Umur 45 tahun dan AP 40 tahun, dikantor Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung,

Setelah merampungkan proses pemeriksaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung, Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, didampingi Wakapolres, Kompol Afrizal Rachmat Nugroho SIK dan Kasie Humas, IPDA Iwan Setiyabudi S.Sos, menetapkan dua oknum Aparatur SIpil Negara (ASN) Kantor PPS Bitung,

Dari hasil penyelidikan awal, kedua tersangka ini, menerima gratifikasi dari pengurus kapal ikan di Kota Bitung.

“Pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023, sekitar pukul 15.30 Wita, personal Polres Bitung melakukan OTT di kantor PPS Bitung, setelah menerima informasi adanya kecurigaan akan terjadi pungutan liar, kemudian petugas kami melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah tas plastik yang berada di bawah meja salah satu pegawai Kantor PPS, bagian Kesyahbandaran,”ungkapnya

Souissa menambahkan, setelah diperiksa ternyata didalam tas tersebut berisi beberapa amplop berisi sejumlah uang. Setelah dikembangkan, pemilik tas tersebut ialah S, yang mengakui, amplop yang berisi dan sejumlah uang didalam tas adalah uang yang berasal dari agen/pengurus kapal, S kemudian di giring Ke Mapolres Bitung untuk kepentingan pemeriksaan.

Lanjutnya juga, Modus Operandi dari S, menerima sejumlah uang dari Pengurus / Agen / Pemilik Kapal untuk penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal, Persyaratan Berlayar dan Olah Gerak. S menerima uang dari Agen / Pengurus Kapal setiap hari Sabtu jam 14:00 – 17:00 Wita, diberikan sebagai ucapan terima kasih, amplop yang diterima S, sudah terdapat nama agen penyetor, kemudian setelah terkumpul, S menyetor kepada AP, selaku pimpinannya.

“Setalah kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AP, ia mengakui bahwa menerima sejumlah uang melalui transfer rekening BNI miliknya. Dalam OTT ini, kami mengamankan uang sebesar Rp4.750.000 dari tangan S dan uang sebesar Rp7.000.000 dari AP yang disimpan di lemari pakaian di rumahnya,

kami juga menyita barang bukti berupa dari S yaitu 1 buah HP merk Samsung da 1 tas kecil, sedangkan dari AP, selain uang tunai, kami juga menyita 1 buah HP merk OPPO dan Kartu ATM BNI milik AP,”tutur Souissa

Menurut Kapolres dalam kasus ini, pihaknya akan terus melakukan pendalaman. Bahkan kata dia, tidak hanya sampai pada dua orang tersangka yang sudah lebih dulu diamankan pihak Polres Bitung,

Apabila ada pihak-pihak yang lain terlibat, Kita akan transparan. Karena masih ada beberapa pihak yang akan kami mintai keterangan. Termasuk para agen dan pimpinan dari dua tersangka ini. Pun adanya informasi oknum-oknum lain masih akan kita dalami, tutup Souissa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *