Lampung || Transisinews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menemukan sekitar delapan ton BBM jenis solar subsidi dari penggerebekan gudang ilegal di Jalan Pramuka, Gang Karya, Rajabasa, Bandar Lampung, Jumat, 6 Oktober 2023.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Sudah lima orang saksi yang diperiksa atas kasus ini.
“Temuan di lokasi satu mobil truk tangki ukuran 10.000 liter, 11 buah tekmon ukuran 1.000 liter, dan lebih kurang 8.000 liter BBM diduga jenis bio solar (subsidi),” ujarnya.
Pelaku bakal dijerat sebagaimana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggerebek gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Jalan Pramuka, Gang Karya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Penggerebekan itu dilakukan pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Dalam gudang tersebut ada mobil transportir tangki biru putih bertuliskan PT. Bentang Mega Nusantara, mobil colt diesel, dan beberapa tempat penampungan BBM subsidi.
REd – Gondrong