PB- Jurnalis Transisinews, mewawancarai kepada Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Christian Warinussy atas Dilantiknya pimpinan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Rabu 24 Januari 2024 bertempat Diauditorium PKK Provinsi Papua Barat, Arfai-Manokwari.
saya memberi apresiasi kepada Pejabat Gubernur Papua Barat Drs.H.Ali Baham Temongmere yang telah bertindak atas nama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) dan melantik Pimpinan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) periode masa Bakti 2023- 2028.
Pelantikan Pimpinan MRPB tersebut merupakan sesuatu yang sangat dinantikan banyak pihak. Termasuk rakyat Papua di Provinsi Papua Barat, karena peran dan keterlibatan MRPB sangat diperlukan. Juga menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu ). Terutama Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) September 2024 mendatang.
Selain itu, sangat diperlukan adanya “juru mudi” bagi “kapal” MRPB untuk dapat menjalankan segenap tugas, tanggung jawab serta hak dan kewajibannya sesuai amanat Pasal 19-25 dari Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 Tentang Majelis Rakyat Papua (MRP). Dengan dilantiknya Pimpinan MPR, maka sejumlah rencana kerja MRP yang telah diprogramkan atau akan diprogram kan sesuai struktur anggaran pada Sekretariat MRPB dapat segera berjalan.
Saya ingin mengingatkan Pimpinan MRPB agar memahami dengan sungguh sistem penganggaran dan tata kelolanya di Sekretariat MRPB. Seyogyanya para Pimpinan MRPB memahami bahwa posisi Sekretaris MRPB adalah pimpinan satuan kerja Sekretariat MRPB yang memiliki kewenangan administratif dan keuangan berdasarkan aturan perundangan yang berlaku.
Sehingga apapun “keinginan” para pimpinan dan anggota MRPB untuk menggunakan anggaran di lingkungan MRPB, harus melalui pertimbangan hukum dan keuangan serta administratif dari Sekretaris MRPB yang merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat.