Papua Barat- Transisinews.my.id. Selaku Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, prihatin atas sikap para pemangku kepentingan (stakeholder) Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat
saat berpandangan dan memberi paparan dalam Rapat Koordinasi terkait kegiatan pertambangan di Ruang Pianemo Lantai 2, Mapolda Papua Barat, Kamis 13 Juni 2024
Sayang sekali kami sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) tidak melihat adanya langkah nyata yang dapat dihasilkan dari Rapat Koordinasi perdana tersebut, Ungkap Warinussy dengan nada Kecewa Kepada Awak Media,
Dalam rapat Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Alam Guna Mendukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi di Papua Barat Tahun 2024 tersebut. hal ini pula Disampaikan Kapolda Papua Barat Irjen Pol.Johnny Edizzon Isir, S.I.K, MTCP”
“menegaskan bahwa pihaknya selama ini mengambil tindakan hukum, bahwa kami mengetahui kegiatan pertambangan emas di kawasan Masni, Wasirawi dan Wariori tidak mengantongi perijinan dari instansi yang berwenang.
Akibat dari tindakan Penegakan Hukum, praktis banyak kegiatan pertambangan emas tanpa ijin (PETI) tidak berjalan sebagaimana biasa. Karena banyak pekerja tambang yang mesti berurusan secara hukum, alias ditangkap, ditahan dan menjalani proses hukum. Ucap Isir
Dalam paparan awal oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit.Reskrimsus) Kombes Pol.Sonny Marisi Tampubolon menjelaskan bahwa ada temuan dari Polda Papua Barat bahwa telah terjadi penurunan kegiatan perekonomian masyarakat di Kabupaten Manokwari, misalnya terjadi inflasi hingga mencapai angka 4,5 persen. dari aspek perbankan terdapat banyak kasus kredit macet.
Bahkan ini berpotensi akan bermunculan kasus penyitaan aset milik masyarakat. Perputaran uang di tengah masyarakat juga praktis menurun drastis. Sehingga pihak Polda Papua Barat merasa perlu melakukan rapat koordinasi dengan semua pihak, ujar Sonny Dalam Rapat Kordinasi Awal.
Sonny Pula Memaparkan, mencari solusi dalam mengatasi kegiatan pertambangan, sesungguhnya belum memiliki keabsahan aspek perijinan secara legal. Namun di sisi lain masyarakat adat dikawasan lokasi pertambangan emas tanpa ijin (PETI) seperti Wasirawi, Masni, Wariori dan Kali Kasih dalam kondisi membutuhkan dana guna memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Sehingga perlu adanya langkah berani dari Pimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari maupun Provinsi Papua Barat untuk mewadahi dalam bentuk kebijakan. Jelas Sonny.