Diterbitkan sesuai :
UU No.40 th 1999 Tentang Pers
Pasal 1 (1) UU Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Pengertian Secara umum
Media Siber TRANSISI News adalah Media Berita (channel, sarana, alat) komunikasi yang berbasis telekomunikasi dan multimedia (komputer dan internet). portal, website (situs berita).
Produk jurnalistik Transisi News di sebut juga cyber journalism dan web journalism yaitu “pelaporan fakta atau peristiwa yang diproduksi dan didistribusikan melalui internet” (wikipedia).
Pengertian khusus
Media Siber Transisi News Yaitu media komunikasi massa yang tersaji secara online di internet, seperti versi online suratkabar atau majalah dan portal berita online (situs berita).
TRANSISI NEWS ialah Salah satu desain media online yang diaplikasikan dalam praktik jurnalistik modern berupa situs berita.
Situs berita Transisi News atau portal informasinya merupakan pintu gerbang informasi yang memungkinkan pengakses informasi memperoleh aneka fitur fasilitas teknologi online, dan berita didalamnya.
Content-nya merupakan perpaduan layanan interaktif yang terkait informasi secara langsung, misalnya tanggapan langsung, iklan, pencarian artikel, forum diskusi, dll.
Dalam menyajikan pemberitaan transisinews, selalu dikemas tanpa mengabaikan nilai-nilai jurnalistik & selalu mengedepankan (Kode Etik Jurnalistik).