Sepanjang Lebih dari 50 Tahun Pelanggaran HAM di Tanah Papua, Warinussy Apresiasi Putusan MK RI Terjawab 260/PUU-XXIII/2026 pada tanggal 15 Oktober 2026

  • Bagikan
IMG 20261009 WA0024

Papua Barat- Transisinews.com.Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy memberi apresiasi atas Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 260/PUU-XXIII/2026 pada tanggal 15 Oktober 2026.

karena putusan MK tersebut memiliki posisi hukum penting dalam konteks perubahan tatanan demokrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi saat ini dan di masa depan.

Kami sebagai Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari dan sebagai salah satu Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), hadirnya putusan MK tersebut memberi harapan baru bagi rakyat Indonesia dan khususnya rakyat di Tanah Papua yang sepanjang lebih dari 50 tahun senantiasa menjadi korban dari berbagai dugaan peristiwa kejahatan terhadap kemanusiaan

Lebih jauh Warinussy menuturkan (crime against humanity) dan kejahatan genosida, merupakan hakaket perbuatan Pelanggaran HAM Berat yang dalam angka menujuk pada dugaan kuat adanya keterlibatan personil militer (TNI).

“Kemudian pada gilirannya jarang dapat disentuh oleh hukum pidana dan hukum HAM sebagaimana diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Adapun alasannya bahwa personil militer hanya dapat diadili melalui mekanisme peradilan militer yang cenderung tertutup dan tidak transparan serta cenderung melahirkan impunitas.

Sehingga pemenuhan tujuan hukum untuk mencapai pemenuhan keadilan dan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya senantiasa sirna, meninggalkan trauma sosial berkepanjangan di Tanah Papua. Alasan lain bahwa para terduga pelaku pelanggaran HAM berat senantiasa diberikan apresiasi oleh “negara” sebagai patriot. Sehingga Putusan MK tersebut bagi LP3BH Manokwari akan menjadi suatu tonggak baru bagi penegakan hukum,”Tegas Warinussy

yang adil dan beradab bagi upaya pemulihan kepercayaan rakyat Papua dan Indonesia terhadap kehadiran negara dalam menjamin pemenuhan keadilan dan kepastian hukum terhadap segenap peristiwa dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat. Di Tanah Papua sudah banyak catatan dalam konteks pendampingan hukum yang dilakukan LP3BH Manokwari dan segenap mitra advokasi.” Kata Warinussy kepada Wartawan Transisinews.

Lanjut,” Misalnya kasus dugaan penembakan terhadap warga sipil di Sungai Kamundan, Aifat Timur, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya belum lama ini. “Pergeseran” dan atau “pencopotan” mantan Kapolda Papua Barat Daya Irjen Audy Latuheru diduga kuat karena telah berupaya menyasar dugaan keterlibatan aparat militer dalam peristiwa Kali Kamundan tersebut.

Putusan MK ini menjadi entry point bagi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk segera terlibat dalam upaya membawa perkara ini ke Pengadilan HAM sebagai bagian dari Peradilan Umum di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sekaligus sebagai jalan untuk menyelidiki keterlibatan oknum-oknum TNI yang bertugas dan diduga melakukan Pelanggaran HAM Berat bagi rakyat sipil di Kabupaten Maybrat , Provinsi Papua Barat.” Tegas Warinussy.

  • Bagikan