Pelanggaran HAM Berat Diduga Oknum TNI Tembak Tiga Warga Sipil, Warinussy Desak Komnas HAM RI Lakukan Investigasi.

  • Bagikan
IMG 20260817 WA0064

PBD – Transisinews.com. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari serta selaku Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy kembali mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI)

untuk melakukan investigasi terhadap peristiwa dugaan pelanggaran HAM berat pada Kamis 13 Agustus 2026 di pinggiran Kali Kamundan, Distrik Aifat Timur Tengah, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya.

Sebab peristiwa disebut mengakibatkan jatuhnya korban penembakan dari warga sipil sebanyak 3 (tiga) orang, diduga keras melibatkan personil TNI. Sementara para korbannya langsung diamankan dan kini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selebe Solu, Sorong. Demi kepentingan investigasi hukum dan kriminal,

Warinussy juga meminta Pihak Kapolres Maybrat dapat mengajukan pengantar permintaan pembuatan Visum et repertum oleh menejemen Rumah Sakit setempat.” Tegas Warinussy

Ini penting untuk mengetahui bentuk luka yang dialami para korban serta menjadi awal penting untuk dilakukannya uji balistik demi kepentingan hukum. Kepada pihak keluarga korban dan Gereja Katolik setempat yang mengadvokasi para korban dan saksi saya memberi jaminan hukum bahwa segenap upaya advokasi kita dilindungi oleh ketentuan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.” Ucap Warinussy

Sembari dikatakan Warinussy, Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM serta Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 50 Tahun 1999 Tentang Komnas HAM RI menjamin langkah advokasi terhadap para korban dan saksi kunci dari peristiwa tersebut.

Dengan demikian saya menghimbau semua pihak yang diduga bertanggung jawab atas perbuatan Pelanggaran HAM Berat tersebut agar menghormati hukum dan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berlaku secara nasional dan universal.”tutup Warinussy

  • Bagikan