Papua Barat- Transisinews.com. Sebagai Koordinator Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban Yanto Idorway, Yan Christian Warinussy mendesak Kapolres Pegunungan Arfak untuk segera memberikan informasi tentang perkembangan hasil penyidikan secara tertulis
“sesuai aturan perundangan yang berlaku kepada klien kami. Hal tersebut dapat ditandai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) lengkap dan terinci,
Ini merupakan hak klien kami sebagai keluarga korban yang awalnya diduga hilang alias mengalami kecelakaan saat berada di sekitar sungai Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak. Namun terakhir, mayat korban Yanto Idorway ditemukan di sekitar kali tersebut.Kata Warinussy
Sembari Warinussy menuturkan, mayat almarhum Yanto Idorway ditemukan pada Senin, 27/7. Pada hari itu juga jenasah Almarhum Yanto Idorway divisum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari oleh dokter Sinaga.
Kemudian pada Kamis, 30 Juli 2026 dilakukan bedah mayat (otopsi) terhadap jenasah almarhum Yanto Idorway oleh Ahli Forensik dr.Jimmy Sembay, Sp.F di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat. Ujarnya
Kini keluarga korban masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Mabes Polri terhadap sampel jaringan tubuh almarhum Yanto Idorway yang telah diotopsi tersebut.
Sehingga sangat diperlukan adanya SP2HP sebagai rujukan dalam menentukan langkah hukum yang dapat dilakukan selanjutnya. Kata Warinussy kepada Awak media.”Ungkap Warinussy kepada Wartawan.












