Papua Barat- Transisinews.com. Bulan Agustus senantiasa menjadi bulan penting bagi bangsa dan negara Republik Indonesia, karena terdapat Hari bersejarah yaitu di tanggal 17 Agustus (17 Agustus 1945) atau 81 Tahun lalu ketika kedua Proklamator Ir.Soekarno dan Drs.Mohammad Hatta mendeklarasikan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal mana ditandai dengan pembacaan teks proklamasi di Jalan Pegangsaan Timur No.56, Jakarta yang merupakan kediaman Soekarno yang akrab disapa Bung Karno. Sejak itu hingga hari ini dalam tahun ini tanggal 17 Agustus setiap tahunnya yang senantiasa diperingati sebagai Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sebagai sebuah bangsa yang merdeka dalam sejarah perjalanannya, Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Ir.Soekarno pernah terlibat dalam sebuah peristiwa politik penting yaitu mengintegrasikan Tanah dan Bangsa Papua menjadi bagian integral dari Negara ini melalui sebuah integrasi politik pada tanggal 1 Mei 1963.
Adapun yang menjadi dasar (hukum dan politik) dari integrasi Tahun 1963 tersebut adalah Perjanjian New York (New York Agreement) yang ditanda tangani oleh pihak Kerajaan Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 15 Agustus 1962. Eksistensi New York Agreement (Perjanjian New York) sebagai sebuah komunike politik yang ikut mempengaruhi kedudukan Pemerintah Kerajaan Belanda sebagai penguasa politik di Tanah Papua hingga tahun 1963.
Selanjutnya Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menjadi “wali” negeri Papua hingga secara administratif PBB menyerahkan tanggung jawab tersebut kepada Republik Indonesia pada tanggal 1 Mei 1963. Ini menjadi tonggak sejarah dimulainya kekuasaan RI diatas Tanah Papua hingga saat ini. Apa yang terjadi pada 15 Agustus 1962 hingga saat ini terus dipersoalkan oleh rakyat Papua dengan berbagai sudut pandang serta berbagai reaksi sosial secara berkesinambungan. Menyuarakan Sejara hal penting Yan Christian Warinussy mengatakan kepada awak media Jumat 14 Agustus 2026
Di dalam ketentuan Pasal 46 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua telah disebutkan dalam ayat (1) dalam rangka pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa di Provinsi Papua (baca : Tanah Papua) dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Lalu pada ayat (2) disebutkan : tugas KKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah melakukan klarifikasi sejarah Papua untuk pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI,
dan merumuskan dan menetapkan langkah-langkah Rekonsiliasi. Latar belakang lahirnya ketentuan pasal 46 ini menurut pandangan hukum saya sebagai salah satu Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) adalah disebabkan adanya rumusan konsideran UU Otsus Papua tersebut pada konsideran menimbang huruf e yang berbunyi demikian : “bahwa penduduk asli di Provinsi Papua adalah satu rumpun dari ras Melanesia yang merupakan bagian dari suku-suku bangsa Indonesia,” Jelas Warinussy
yang memiliki keragaman kebudayaan, sejarah, adat istiadat, dan bahasa sendiri”. Inilah hal yang seyogyanya dipahami dengan baik oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan jajarannya. Apabila para pemuda, mahasiswa Orang Asli Papua atau organisasi politik rakyat seperti Komite Nasional Papua Barat (KNPB) melakukan aksi-aksi damai dalam rangka memperingati Hari Lahirnya Perjanjian New York di Tanah Papua. Hal itu menurut pandangan saya tidak bisa dengan serta merta dipandang sebagai sebuah rencana atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana makar.
Sebagai Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua yang pernah meraih Penghargaan Internasional HAM John Humphrey Freedom Award Tahun 2005 di Montreal, Canada saya mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan agar memberi ruang demokrasi yang luas bagi rakyat Papua dan Pemerintah Republik Indonesia untuk mulai merancang langkah penyelesaian perbedaan pandangan politik mengenai Integrasi Tanah Papua tahun 1963 tersebut tanpa kekerasan bersenjata, tanpa konflik sosial politik, dan tanpa terjadi Kejahatan Terhadap kemanusiaan lagi di Tanah Papua. Tutup Warinussy












