BITUNG —Transisinews.com Terkait pemotongan kapal di Tandurusa yang belakangan menjadi sorotan, Aktivis Kota Bitung Muzaqir Polo Boven angkat bicara. Ia menyayangkan adanya pihak yang dinilai belum memahami dokumen dan regulasi terkait limbah dalam proses tersebut.
“Saya pribadi prihatin kepada investor yang datang ke Kota Bitung dengan tujuan membangun dan memberdayakan sumber daya manusia,” ujar Boven kepada wartawan, Kamis 21 Agustus 2026.
Menurutnya, kapal-kapal tersebut sebelumnya telah menjadi rongsokan yang berpotensi mengganggu lalu lintas laut dan dapat tenggelam sewaktu-waktu sehingga menimbulkan masalah baru. Apalagi Kota Bitung memiliki FPSL – Pulau Lembeh, yang merupakan bagian dari destinasi wisata.
“Kita harus bersyukur masih ada investor yang mau membeli kapal tersebut. Kapal-kapal ini juga tidak layak berada di lokasi zona hijau atau wilayah wisata,” katanya.
Proses Pemotongan Harus Sesuai Aturan
Boven menjelaskan, terkait 14 kapal yang dibeli oleh Owner untuk dijadikan besi tua, prosesnya harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku. Tahap pertama adalah penghapusan dari instansi terkait, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
“Artinya kegiatan pemotongan skrap harus melalui tahapan aturan atau pekerjaan yang legal. Tujuannya agar tidak menimbulkan gangguan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi kehadiran investor di Kota Bitung. “Kita harus bersyukur ada investor yang masuk dan bekerja di kota kami melalui mekanisme aturan yang jelas, bukan dengan cara ilegal,” ucap Boven.
Lebih lanjut, Boven menilai kegiatan ini juga memberikan dampak positif. “Tentunya ini memberikan manfaat berupa terbukanya lapangan kerja baru yang secara ekonomis memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
*Legalitas Telah Dibuktikan di RDP
Boven menuturkan, pihak Owner yang melakukan pemotongan memiliki legalitas yang sah. Hal itu telah dibuktikan dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP) dan ditindaklanjuti dengan peninjauan lokasi oleh DPRD Kota Bitung*.
Namun ia menyayangkan adanya pernyataan yang dinilai janggal saat peninjauan. “Ada oknum DPRD yang menyampaikan terjadi pencemaran. Kalau ada pencemaran, berdasarkan apa? Harus ada alat deteksi limbah. Jangan hanya melihat secara kasat mata. Untuk limbah B3, pembuktiannya harus melalui uji laboratorium,” ujarnya.
Boven juga menyoroti pernyataan salah satu oknum anggota DPRD yang menyebut Owner tidak menghargai pejabat. “Kalau mau berusaha di sini harus menghargai pejabat. Ini yang harus kita benahi. Faktanya saat RDP, Owner hadir secara kooperatif. Jadi menurut saya pernyataan itu keliru,” katanya.
Dokumen Harus Diminta Melalui Instansi
Terkait permintaan dokumen secara langsung, Boven menilai hal itu tidak etis. “Seharusnya permintaan dokumen disampaikan ke instansi terkait. Salinan dokumen tersebut sudah ada di KSOP dan DLH,” tegasnya.
Menurut Boven, pemotongan kapal yang saat ini viral merupakan pengalaman baru bagi Bitung. “Selama ini kita tahu pemotongan kapal di Bitung banyak yang ilegal dan kalau mo bilang sudah lebih dari 500 kapa. Baru kali ini saya melihat proses pemotongan dilakukan secara legal, tetapi justru menjadi bahan sorotan oknum-oknum yang mencari keuntungan tanpa dasar dan tidak sesuai prosedur,”
Ia menambahkan, kapal-kapal yang dipotong dan di scrap rata rata berukuran di bawah 500 GT. “Untuk kapal di bawah 500 GT, dokumen lingkungannya tidak membutuhkan AMDAL, cukup UKL UPL,” pungkasnya.












