Manokwari- Transisinews.com. Sebagai Penasihat Hukum dari Terdakwa LL (60), Terdakwa BCG (55) dan Terdakwa FAG (30) yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan dan penyembunyian mayat/jenasah Asisten Rumah Tangga (ART) Indri November 2025. Yan Christian Warinussy menyampaikan bahwa Tim Penasihat Hukum para Terdakwa saat ini sedang merampungkan Nota Pembelaan (Pledoi) bagi ketiga klien kami tersebut.
“Semula direncanakan pembacaan pledoi dilakukan pada Senin (10/8). Namun dikarenakan proses penyusunan pledoi masih belum rampung, maka kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa meminta penundaan waktu selama seminggu hingga Selasa, 18/8 mendatang.
Sesungguhnya surat tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) cenderung tidak faktual dan bertentangan dengan fakta persidangan yang ada.” Ujar Warinussy
sembari, Karena di dalam sidang perkara ketiga Terdakwa ini, tidak bukti sama sekali bahwa klien kami Terdakwa LL memiliki indikasi terlibat tindak pidana pembunuhan biasa terhadap korban Indri.
Hal itu dapat dibuktikan dengan keterangan saksi-saksi yang tidak mengetahui peristiwa pidana pembunuhan yang dialami korban Indri maupun tindakan yang dialami korban akibat perbuatan Terdakwa LL.
Dugaan tindak pidana pembunuhan biasa yang diarahkan kepada klien kami LL juga cenderung tidak terbukti dalam pemeriksaan di depan pengadilan. Berkenaan dengan itu, kami akan terus melakukan pengawalan terhadap seluruh proses hukum perkara para klien kami tersebut hingga pembacaan vonis kelak.” Jelas Warinussy Kepada Wartawan 11 Agustus 2026.












