Pemotongan Kapal di Laut Wilayah Fasharkan Bitung, Muzakir Sebut DLH jangan Diam Jika Salah Harus di Basmi. KKP Harus Bertindak Terkait Peraturan UU Tata Ruang Laut.

  • Bagikan
IMG 20260726 WA0036

Bitung-Transisinews.com.Pemotongan Kapal besi skrab di wilayah Fasharkan Bitung, tepat di kawasan Naemundung, Kelurahan Tandurusa, Kota Bitung Sulawesi Utara mencuat proses Dokumen diduga belum lengkap dan Proses aktivitas kerja pemotongan tepat di laut.

14 yunit kapal ikan X barang Bukti (babu) di jaman Mentri kelautan Susi atas nama pemilik Nina Utia Rahman, kini jadi sorotan bahwa kapal tersebut akan di jadikan bisni Besi tua.

Hasil investigasi awak median pengurusan dokumen 14 Kapal tersebut di lakukan oleh Aktivis bitung berinisial BL Berti, dibawa PT Delta Multi Metal Perkasa (DMMP) direkturnya Tiyosandy, penanggung jawab Pengurus atas nama ibu Yenny. Dan diduga dibawa kendali Kodaeral VIII di Kota Bitung dan DanIntel AL Bitung.

Foto: Dokumentasi
Dokumentasikan Foto Di Lokasi

Informasi yang di himpun, bahwa dari 14 kapal yang akan di potong, baru 3 unit yang sudah di potong. 11 lainya masih dalam proses. demikian bahwa pelaksanaan pemotongan tersebut dapat diduga melanggar aturan Dinas Lingkungan Hidup DLH kota Bitung.

Kapal yang di potong terpantau tepat di laut bukan diwilayah darat atau di atas Rel Dok kawasan Fhasarkam Bitung. pasti Limbah potongan kapal tersebut jatuh kelaut dan dampaknya mencemarkan lingkungan hidup.

Harusnya pihak terkait dalam hal pengawasan laut, KSOP, KPLP. KKP pantau kegiatan Pemotongan Kapal tersebut agar aktivitas dapat di lakukan sesuai aturan kementrian UU Kelautan.

Demikian Pihak Dinas Lingkungan Hidup DLH Bitung, perlu ada tingkat pengawasan yang ketat bahwa pemotongan Limbah besi tua diduga jatuh kelaut dan mencemarkan lingkungan, ini patut dihentikan, jangan di biarkan karena pencemaran lingkungan bisa jadi salah satu dampak untuk masyarakat dan satwa hewan hidup di lautan.

Gerakan Pemerhati Kota Bitung Muzakir Polo Boven sebut, DLH segerah bertindak jangan diam dan jangan bungkam, dapat di pastikan Aktivitas pekerjaan terjadi karena kekuatan oknum – oknum dugaan punyak kekuasan wilaya, maka dari itu Muzakir tegaskan Jangan takut jika itu benar.

Muzakir Mengingatkan bahwa pihak instansi yang terlibat dalam pengawasan Proses pemotongan kapal tersebut dapat berjalan sesuai dengan tupoksinya masing- masing.

Pada dasarnya Aspek Hukum dan Regulasi Terkait Larangan Pencemaran Perairan: Berdasarkan UU Pelayaran No. 17 Tahun 2008 dan PP No. 21 Tahun 2010, setiap kegiatan yang membuang limbah, bahan beracun, sisa minyak, atau potongan material berbahaya dari kapal ke perairan tanpa izin adalah tindakan pidana dan pelanggaran administratif.” Ungkap Muzakir

Perlu kita tau bersama Standar Penutuhan Kapal (Ship Recycling): ⁠Permenhub No. PM 29 Tahun 2014 (pasal tentang penutuhan kapal) mewajibkan agar pemotongan atau penghancuran kapal dilakukan di fasilitas darat yang memenuhi kelaikan dan berwawasan lingkungan, ” Tegas Muzakir

bukan dilakukan secara serampangan di atas permukaan air atau bibir pantai secara tradisional yang dapat mencemari ekosistem laut dengan logam berat, asbes, atau sisa BBM.Izin Pemanfaatan Ruang Laut, “Ujarnya

Sembari Muzakir menuturkan Segala bentuk aktivitas kerja di atas atau di dalam perairan wajib mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tata ruang laut. Pemotongan kapal ilegal di atas air dapat dikenakan sanksi penghentian kegiatan hingga denda administratif. Tegas Muzakir.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan