Papua Barat daya- Transisinews.com. Sebagai Kuasa Hukum dari Ny.Maria Elisabeth Krey (MEK/42) selaku Pelapor atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/9/II/2026/SPKT/ POLDA PAPUA BARAT DAYA, pada tanggal 26 Februari 2026. Klien kami Ny.MEK dengan ini mempertanyakan “nasib” proses penyelidikan terhadap Laporannya yang sudah berlangsung 5 (lima) bulan hingga menjelang 6 (enam) bulan ini.
Terakhir pada tanggal 08 April 2026, penyidik Polda Papua Barat Daya mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan kepada klien kami.” Ucap Yan Christian Warinussy ketika di wawancara Kamis 13 Agustus 2026
“Hingga saat ini “nasib” laporan klien kami masih tidak jelas dan cenderung didiamkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit.Reskrimum) Polda Papua Barat Daya.
Lebih Jauh Warinussy paparkan Menurut informasi klien kami, tersebut sampaikan bahwa penyidik yang menangani sedang mengurus urusan terkait kepentingan pribadinya, sehingga belum fokus menangani Laporan klien kami.”
Untuk itu, kami berharap Kapolda Papua Barat Daya, melalui Pengawas Penyidikan (Wasidik) Propam Polda Papua Barat Daya dapat mengevaluasi oknum penyidik tersebut.” Kata Warinussy
Kami juga berharap Kapolda Papua Barat dapat mengevaluasi penyidik perkara klien kami yang bermarga sama dengan terlapor Lamberth Mirino (LM) yang terkesan mempengaruhi kasus klien kami “berjalan di tempat” selama hampir 6 (enam) bulan sepanjang tahun 2026.
Padahal klien kami sebagai pelapor seharusnya diberi perlindungan hukum berdasarkan amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Serta Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pungkasnya
Inti Laporan klien kami (MEK) adalah terlapor (LM) yang nota bene suaminya sebagai anggota DPRK Tambrauw dari Partai Bulan Bintang (PBB) diduga telah berselingkuh dengan seorang perempuan bukan istrinya. Perempuan tersebut bernama Ririn Daustina Arumisore (RDA) yang diduga adalah salah satu karyawati di Bank Papua Cabang Sausapor, Kabupaten Tambrauw. Sehingga terlapor telah meninggalkan klien kami sebagai istri sahnya dengan 4 (empat) orang anak sah.”tutup Warinussy












