Transisinews.com. Pantauan awak media di jalur jalan Trans Sulawesi, sampai ujung Sulawesi Utara Kota Bitung, pekerjaan Proyek jalan tersebut tepat di wilayah kelurahan madidir Kota Bitung, tidak terpasang papan Proyek.
Jika Proyek tidak di pasang papan proyek dapat diduga proyek tersebut proyek siluman jelas Muzakir Polo Boven Aktivis 98.
Demikian hal tersebut fungsinya Papan Proyek, harus menjadi dasar keterbukaan infomasi ke semua unsur masyarakat kota Bitung, dan berapa besar anggaran proyek serta apa nama PT dan proyek ini apakah milik BUMN atau APBD – DAK, dan masa kadarluarsa pekerjaan, harus terlampir di dalam papan Proyek, ” Jelas Boven
Proyek jika tidak mempunyai legalitas dapat diduga proyek siluman,
tidak terpasang papan Proyek jelasnya akan menjadi pemandangan yang luar bisa untuk masyarakat. Kondisi ini tidak hanya mengganggu transparansi, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius tentang akuntabilitas pembangunan. Ketika papan proyek tidak terpasang, publik kehilangan akses terhadap informasi dasar,” Kata Boven
ini tidak bisa dianggap sepele. Sebaliknya, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.
Di satu sisi pemerintah terus mendorong percepatan pembangunan. Namun di sisi lain, sebagian pelaksana proyek justru mengabaikan kewajiban paling mendasar. Akibatnya, kepercayaan publik ikut tergerus. Ucap Boven kepada Awak Media Selasa 11 Oktober 2026.
Lebih jauh Boven menjelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga mempertegas kewajiban transparansi. Regulasi ini mengharuskan setiap penyedia jasa untuk menjalankan prinsip terbuka, bersaing, dan akuntabel. Karena itu, papan proyek berfungsi sebagai media utama untuk menyampaikan informasi tersebut secara langsung di lapangan.
Tidak hanya itu perlu kita ketahui bahwa pemerintah juga memperbarui aturan teknis melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023. Dalam regulasi ini, pemerintah secara rinci mengatur isi papan proyek. Pelaksana wajib mencantumkan nama kegiatan, lokasi pekerjaan, nilai kontrak, jangka waktu pelaksanaan, sumber dana, serta identitas kontraktor dan konsultan pengawas. Dengan itu jelasnya, negara tidak memberikan ruang bagi praktik yang tertutup, Tegas Boven,
Demikian hal Ini Boven, minta pihak hukum Polres bitung dan Kejaksaan, segera turun dan lakukan langka antisipasi serta audit pekerjaan tersebut, terkait alasan pekerjaan tidak di pasang papan proyek.












