MAKASAR || TRANSISINEWS – Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana SH., S.I.K., M.H didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budi Haryanto SIK., MH. Melaksanakan Press Release terkait kasus pembunuhan berencana yang melibat korban pegawai Dishub Kota Makassar Najamuddin Sewang. Senin(18/04/22)
Polrestabes Makassar menetapkan Kasatpol PP Makassar MIA bersama 3 orang tersangka lainnya berinisial S, AKM dan A sebagai tersangka kasus penembakan petugas Dishub Makassar Najamuddin Sewang
Dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, terdapat beberapa barang yaitu uang sejumlah Rp 85 jt, 2 unit sepeda motor, CCTV sebanyak 10 titik, 1 unit senjata api serta beberapa amunsi
“Sedangkan motif yang melatarbelakangi pembunuhan berencana tersebut yaitu hubungan asmara” ucap Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budi Haryanto SIK., MH.
AGS