Redaksi

Penasehat :
Ahmad Fadholi, Mochammad Arifin, Goes Ton, Qomari Nur Yasin, SH

Pemimpin Redaksi :
Hizbullah PMY

Wakil Pemimpin Redaksi :
Nur Yasin.SH, H.Prawira M.Yuda

Dewan Redaksi :
Adi soroyo SH, Hizbullah Prawira Manggala Yuda, Molyono,

Consultan Hukum :
Mohammad Sha’af SH, Msi, Adi Soroyo SH. BB Iswahyudi, SH, MH, LBH JP Nusantara

Redaktur Pelaksana :
Hizbullah PMY

Wartawan Nasional : Jemi Ishak, Eko nur Komar,  Deri, Sigit, Mastur 

Wartawan Daerah : Ma’sum Af Bledex (Surabaya) Siswanto (Sidoarjo) (Banyuwangi) Molyono (Gresik Tuban Lamongan)

Deri (Bogor), Sigit (Jakarta)

Biro (OKU), Jemmy Ishak (Korwil  Papua Barat), Korwil Kota Manokwari, Rezal Riski Ishak, George Asaribab (Manokwari),

Umar (Kepala perwakilan Sumsel) lahat

Staf Redaksi : HPM.Yuda

Sirkulasi & Periklanan :  ITE : Team, Design Grafis :Team, Editor Vidio :  Prawira MY.

Sesuai UU No.40 Th 1999 Media Siber TRANSISI NEWS diterbitkan Oleh :

PT MULTI MEDIA CYBER INFO INO SK Menkumham RI Nomor AHU – 0078177.AH.01.01 Tahun 2021,Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas

NIB : 1012210040757
NPWP : 53.521.472.0-601.000

Rek Mandiri : 1440021719163

Redaksi Sirkulasi Pemasaran : Jl Raya Babat – Bojonegoro, Gampeng – Kedungbondo Kecamatan Balen – Bojonegoro Jawa – Timur

Wartawan Reporter Transisinews Namanya tercantum dalam box redaksi serta dalam Menjalankan Tugasnya selalu dibekali Identitas yang masih berlaku, dan mentaati Kode Etik Jurnalistik

Barang siapa yang dengan sengaja menghalnag – halangi atau menghambat tugas jurnalistiknya di ancam UU PERS No.40 Tahun 1999, Pasal 18

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat

(2) yang berbunyi “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.dan ayat (3) yang betbunyi “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).