Ini Kejelasan Pemerintah Kota Bitung, Terkait Demo ASN Tuntutan Gaji 13.

mmcnews00
1718276230980

Bitung- Transisinews.my.id. Terkait permasalahan demo sebagian kecil ASN yang terjadi hari ini menurut hemat kami lebih ke motif politis oleh karena tuntutan mereka telah menyalahi PP 14 tentang gaji 13 pasal 12 ayat satu yang mengatakan bahwa gaji tiga belas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024. UU, Ungkap Albert Sergius sebagai Plt asisten l

“Selanjutnya pada ayat dua jelas tertulis bahwa gaji tiga belas sebagimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji tiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024. Apalagi pemerintah kota Bitung sudah mengantongi rekaman persiapan persiapan dari para demonstran, mulai dari kediaman politikus hingga dukungan dari salah satu organisasi relawan yang menginginkan pergantian Walikota.

Img 20240613 123956 623

Albert Menambahkan Tentang pembayaran gaji 13 di lingkungan pemerintah Kota Bitung sendiri saat ini sementara di persiapkan karena seperti yang diketahui memang saat ini Pemerintah kota sedang mengalami keterbatasan anggaran sehingga ada hal-hal yang harus diputuskan berdasarkan skala prioritas dimana salah satunya terkait nasib atau masa depan seluruh masyarakat kota bitung yaitu dana hibah Pilkada 2024 kepada KPU Kota Bitung dan Bawaslu Kota Bitung yang sudah harus segera di realisasikan sesuai dengan surat edaran Mendagri tentang pendanaan kegiatan pilkada 2024 yang notabene adalah kepentingan negara khususnya masyarakat kota Bitung.

Seperti dalam surat edaran Mendadgri menyebutkan jika dana hibah ini harus diserahkan ke penyelengara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu 5 bulan sebelum hari Pelaksanaan Pemilu tanggal 27 November 2024 Dimana anggaran yang terserap pada penyelangaraan Pilkada 2024 di Bitung itu sebesar 48 Miliard, jelas Albert

Img 20240613 120335 463

untuk tahun 2024 ini dan sudah dicairkan dalam 4 tahapan seperti Tanggal 20 Mei 2024 dicairkan kepada KPU sebesar 6 Milyar, Tanggal 22 Mei 2024 dicairkan kepada BAWASLU sebesar 2 Milyar, Tanggal 11 Juni 2024 dicairkan kepada KPU sebesar Rp.26.750.000.000, Tanggal 12 Juni 2024 dicairkan kepada BAWASLU sebesar Rp.11.250.000.000

Teman-teman yang berdemo saat ini mereka sebenarnya tahu bahwa kita ASN ini sudah menyatakan sumpah dan janji ASN dimana ada kalimat yang berbunyi “Bahwa saya akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan saya sendiri, ungkap Albert kepada Awak Media,.

“seseorang atau golongan dan seterusnya. Yang kami heran seharusnya sebagai ASN yang baik teman-teman ini kan harus fokus dalam melaksanakan tugas-tugas kedinasan pastinya mereka susah untuk mencari waktu rapat-rapat dalam rangka memepersiapkan kegiatan ini, tapi kita lihat ternyata mereka bisa mungkin teman-teman media bisa cek langsung ke KPD masing-masing bagaimana kinerja dari teman-teman tersebut.

Sebenarnya ini terjadi hanya karena ketidakpahaman akan mekanisme yang ada sehingga mereka mudah termakan dengan hasutan oleh oknum-oknum yang hanya mengutamakan kepentingan pribadi dan golongan mereka saja. Namun ada sebagain ASN yang tidak memahami jika Gaji 13 itu memang anggarannya bersumber dari APBD bukan APBN. Dengan kata lain Gaji 13 ini bukanlah dana Transfer pemerintah pusat namun diambil dari APBD kota Bitung. Pungkasnya

Terkait sanksi sudah pasti dan akan diberikan, kami sudah memegang nama-nama dan bukti visual, nantinya kami akan menyampiakan melalui para kepala OPD masing-masing bahwa sesuai PP No 53 yang sudah diperbaharui dengan PP no 94 2021 pasal 3 huruf c,f dan pasal 8 itu sudah sangat jelas. dan sebagai informasi bahwa pembayaran gaji 13 tersebut paling lambat dalam bulan Juni ini karena kemarin kita sudah selesai membayar dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Tutup Albert.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *