Opini  

Pembangunan Fisik Banyuwangi Minim Kompetensi Ahli

admin

Banyuwangi || Transisinews – Permohonan untuk mendapatkan izin dalam ruang lingkup konstruksi, mendapatkan perhatian khusus dengan dimulainya skema peraturan dan perundangan yang terbaru. Dengan harapan pelaku jasa baik terkait Badan Usaha dan kompetensi personil, medapatkan perhatian khusus terkait masyarakat dalam profesionalitas kegiatan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi.

Andi Purnama selaku Staf Ahli Daerah mengatakan, Saat ini masyarakat dalam mengajukan proses pembangunan akan dihadapkan oleh regulasi bahwa yang boleh memohon adalah mereka yang telah memperoleh Kompetensi Pelaksanan dan Jasa Perencana bidang Jasa Konstruksi/Pembangunan Fisik. Tuntutan ini diharapkan perencanaan yang dimohonkan dapat melalui dalam tahapan penilaian kelayakan rencana pembangunan, apalagi bangunan-bangunan “infrastruktur” yang melayani kegiatan publik, baik gedung negara maupun swasta yang melayani atau mempunyai aktifitas yang dibawah bangunannya ada lalu lintas manusia,” tuturnya,

Bahkan seluruh gedung & bangunan, yang sudah berdiri, harus me dapatkan penilaian dari Konsultan yang berkompeten, me jadi bangunan yang dapat memenuhi unsur Layak Fungsi (SLF),”tambah Andi Purnama, “Rabu 21/12/2022

Andi Purnama menjelaskan, Kompetensi perencanaan juga diwajibkan pada perencaanaan pembangunan yang bersumber pada keuangan negara “APBD dan APBN” harus direncanakan pada organisasi & badan usaha yang telah dilengkapi dengan Kompetensi kecukupan Ketenagakerjaan yang harus didaftarkan & tervalidasi dalam SIM SIKI Kementrian, semua kompetensi dapat dipantau dan terdaftar, mereka yang telah mendapatkan kecukupan syarat, “jelasnya.

Masyarakat saja sudah diberlakukan dengan adanya PBG/SLF apalagi pengerjaan bangunan infrastruktur negara, mestinya lebih terkendali dan terdaftar sebagai syarat formal Badan Usaha, supaya tidak dianggap sebagai pemalsuan dokumen.

Badan Usaha di Banyuwangi, masih banyak terjadi pelanggaran terkait syarat formal dalam mendapatkan paket paket kegiatan konstruksi, hal inilah disinyalir sebagai “Konsep Persengkongkolan Awal” dan “Manipulasi Dokumen” dari pihak pemberi tugas dan badan usaha penerima tugas,”terang Andi Purnama,

Penertiban terkait Kompetensi ini, bukan lagi peringatan awal dan pertama kali, karena peringatan berkala, atas pelaku konstruksi di Banyuwangi sudah mencapai tahapan audit dan peringatan keras, juga pada BPKAD, terhadap pencairan anggran terhadap manipulasi dan pemalsuan syarat formal dokumen.

Andi Purnama menambahkan, Masyarakat saja atas upaya membangun fisik aaja harus lolos Sidang PBG yang cukup panjang persyaratannya. Apalagi perencanaan bangunan/infrastruktur pemerintah,  “Di lapangan banyak ditemui, proyek negara atau pemerintahan yang manipulasi dan tidak berdasar formal kontraktual dan basis data yang tervalidasi, pelanggaran pelanggran ini tidak bisa dibiarkan, bahkan sudah masuk dalam ranah pidana,”ujar Andi Purnama

Pemerintah Daerah Banyuwangi tidak melakukan pembiaran atas kebijakan kebijakan yang salah ini. Bagaimana Tenaga THL dijadikan pengawas dan perencana yang tidak berbasis kompetensi dan sertifikasi keahlian, anggaran perencanaan dan pengawasan tidak dilepaskan secara kontraktual yang sah secara hukum, sehingga tidak dapat dicantumkan pada Pelaporan dan Penetapan APBD, dugaan kuat karena mekanisme kebijakannya tidak sesuai bahkan didigunakan untuk kegiatan dengan kebocoran Negara yang begitu besar, dan menguntung/memperkaya segelintir & sekolompok pihak saja. Banyak dijumpai proyek proyek yang runtuh, gagal fungsi, gagal kualitas, volume dan pelanggaran manipulasi dokumen kontrak, “pungkas Andi Purnama, (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *