Ungkap Peredaran Narkoba, Polres Depok Sita Tiga Kilogram Sabu dan Ganja

terasbjn
Polresdepoknarkoba1 840x576

JAKARTA || TRANSISINEWS – Polres Metro Depok mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ganja. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap empat orang pengedar.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok, AKBP Tahan Marpaung mengatakan, keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Z (28), DS (26), RB (37), dan DP (22).

“Hari ini kita rilis pengungkapan (kasus peredaran sabu dan ganja). Disini ada empat laporan yang kita ungkap,” ujar Tahan Marpaung saat konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Rabu (23/8/2023).

Lebih lanjut Tahan menjelaskan, baran bukti narkoba jenis sabu dan ganja yang berhasil diamankan seberat Tiga kilogram. Apabila dikalkukulasikan senilai Rp3 miliar.

“Kalau kira-kira hampir 3 kilogram semuanya. Jumlah barbuk yang kita amankan kalau dikalkulasi sekitar Rp3 miliar. Menyelamatkan 1 gram, mereka bisa pakai 6-8 orang,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

GONDRONG – PmJ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *